Jakarta, IDN Times -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan perubahan mekanisme pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan. Nantinya, pembagian hasil PPh 21 kepada daerah direncanakan akan didasarkan pada domisili karyawan, bukan lagi berdasarkan lokasi pihak pemotong pajak seperti yang berlaku selama ini.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan saat ini pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi perusahaan atau pihak yang memotong pajak.
"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang didasarkan pada lokasi pemotongnya. Saat ini kami sedang melakukan exercise untuk menerapkan skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan yang bersangkutan," terang Anggito dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).