Buruh Desak Hapus Pajak THR, JHT dan Pesangon serta Naikkan PTKP

- Pekerja masih dikenakan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga tabungan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini Rp4,5 juta per bulan, KSPI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp7,5 juta.
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan kaum buruh. Dia menyebut pekerja masih dikenakan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga tabungan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kondisi itu tidak adil karena THR biasanya habis untuk ongkos kebutuhan, pesangon diberikan saat pekerja kehilangan penghasilan, dan JHT adalah tabungan buruh.
"Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus," kata Said Iqbal dikutip Selasa (2/9/2025).
1. Usulan naikkan PTKP jadi Rp7,5 Juta

Iqbal juga mendorong kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP ditetapkan Rp4,5 juta per bulan. KSPI mengusulkan angka tersebut dinaikkan menjadi Rp7,5 juta.
"Pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan," usulnya.
2. Potongan ojol diminta maksimal 10 persen

Dia juga menyinggung soal pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, potongan yang diterima mitra ojol terlalu besar. Dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas penurunan potongan agar maksimal hanya 10 persen.
"Nah yang harus cepat, satu, potongan tarif ojol 10 persen, segera dibahas," ujar Iqbal.
3. Bentuk Satgas PHK dan cabut PP outsourcing

Iqbal menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia juga mendesak agar praktik outsourcing dihapus.
Iqbal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang memperkuat larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti.
"Cabut PP Nomor 35 Tahun 2021 karena keputusan MK-nya udah keluar nomor 168 tahun 2024," ujarnya.