Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Wanti-wanti Penurunan Produksi Minyak Nasional
Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)
  • Produksi minyak nasional turun 10 persen per tahun, membuat Indonesia harus impor sekitar 1 juta barel per hari untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
  • DPR menyoroti perlunya regulasi baru di sektor hulu migas guna memperkuat eksplorasi dan mengurangi ketergantungan impor yang membebani keamanan energi nasional.
  • Dari total 128 cekungan migas di Indonesia, baru 60 yang dieksplorasi; sisanya butuh teknologi canggih dan investasi besar agar potensi cadangan bisa dimanfaatkan maksimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengingatkan sektor energi nasional tengah menghadapi tantangan besar akibat penurunan produksi alami minyak nasional yang mencapai 10 persen setiap tahunnya.

Saat ini, angka produksi minyak siap jual Indonesia hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan konsumsi melonjak hingga 1,6 juta barel per hari. Kondisi itu menempatkan Indonesia sebagai importir bersih dengan volume impor mencapai 1 juta barel setiap harinya.

"Hari ini kurang lebih 15 miliar dolar per bulan untuk impor BBM itu yang dikelola Pertamina. Maka apa yang disebut dengan energy security dari sisi migas ini berat sekali di Indonesia karena sangat tergantung dari impor," kata Sugeng di IDN HQ, Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2026).

1. Pentingnya ekosistem hulu migas untuk eksplorasi

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan regulasi yang mampu membangun ekosistem kuat di sektor hulu migas. Indonesia sebenarnya masih memiliki potensi geologis yang sangat luas, di mana terdapat 68 cekungan yang hingga kini sama sekali belum tersentuh kegiatan eksplorasi.

Namun, proses pencarian cadangan baru membutuhkan dukungan teknologi tinggi, investasi yang besar, serta sumber daya manusia yang mumpuni. Kehadiran undang-undang baru sangat dibutuhkan untuk membuka peluang agar kegiatan eksplorasi dapat berjalan dengan maksimal.

"Nah, kami di Komisi VII sedang merumuskan beberapa undang-undang yang penting. Satu, Undang-Undang Migas," ujarnya.

2. Perbandingan cadangan terbukti Indonesia dengan negara lain

ilustrasi kilang minyak Pertamina (dok. Pertamina)

Urgensi penguatan regulasi juga didasari oleh posisi cadangan minyak terbukti Indonesia yang sangat minim jika disandingkan dengan negara lain, yakni hanya sekitar 2,4 miliar barel, jauh tertinggal dibandingkan dengan Venezuela yang memiliki cadangan sebesar 300 miliar barel.

"Venezuela yang diambil alih Amerika itu adalah 300 miliar barel. Arab Saudi sekarang 284 miliar barel, Iran sekarang 205 miliar barel. Indonesia just 2,4 miliar barel," ujar Sugeng.

3. Memaksimalkan puluhan cekungan yang belum tersentuh

ilustrasi anjungan lepas pantai (pexels.com/Aron Razif)

Langkah eksplorasi menjadi hal yang mutlak dilakukan mengingat dari total sekitar 128 cekungan yang ada di Indonesia, baru 60 cekungan yang sudah masuk tahap eksplorasi dan eksploitasi. Sisanya, sebanyak 68 cekungan, masih belum digarap sama sekali.

Untuk menjangkau potensi yang tersisa tersebut, Sugeng menekankan diperlukan pendekatan teknologi canggih dan strategi eksplorasi yang lebih maju agar kekayaan alam tersebut dapat segera dimanfaatkan.

"Ini memerlukan tadi pendekatan-pendekatan yang advanced dalam teknologi dan eksplorasi," kata dia.

Editorial Team