Jakarta, IDN Times - PT Dupoin Futures Indonesia resmi terdaftar sebagai Pelaku Deviratif PUVA (Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing) di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Hal itu ditetapkan melalui Surat Registrasi No. 27/378/DPPK/Srt/B, yang menandai pengakuan resmi terhadap Dupoin sebagai Pialang Berjangka – Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Dengan status tersebut, legalitas dan kepercayaan publik terhadap Dupoin akan semakin kuat. Selain itu juga menegaskan posisi perusahaan sebagai salah satu platform trading derivatif yang telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi nasional. Terdaftarnya Dupoin di BI juga menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan finansial yang lebih aman, akuntabel, dan sesuai aturan.