Jakarta, IDN Times - Sejumlah ekonom menilai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok polos atau tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), menimbulkan berbagai polemik, karena berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT).
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyatakan berbagai aturan untuk industri tembakau merupakan tindakan yang bisa mematikan sektor tersebut. Padahal, industri tembakau di Indonesia memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari hulu sampai hilir, dan melibatkan banyak pihak.
"Industri tembakau harus masih bisa jalan. Jangan sampai dihantam kanan kiri, dibatasi penjualan, dibatasi ruang merokok, dan yang lainnya,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Piter berharap pemerintahan baru memiliki perhatian khusus bagi industri tembakau. Sebab, tidak dapat dipungkiri industri tembakau berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.