Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah PHK di Industri Tembakau, Anggota DPR Sarankan Revisi Aturan

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kemasan polos rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) akan memicu fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara meluas pada sektor industri hasil tembakau nasional. Hal ini dapat memperparah gelombang PHK di sektor lainnya yang sudah mulai terjadi.

Anggota DPR RI Komisi IX periode 2019 – 2024 Fraksi NasDem, Nurhadi mengatakan bahwa selama ini industri hasil tembakau telah menjadi sumber mata pencaharian berbagai pihak, mulai dari pedagang kecil, industri percetakan, petani, serta buruh dan pekerja yang merupakan bagian dari ekosistem industri hasil tembakau.

Menurutnya perumusan kebijakan tersebut harus dilakukan dengan berhati-hati. Pasalnya, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80 persen bagi pedagang kecil. Selain itu, menurut Nurhadi pelemahan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia saat ini juga harus menjadi pertimbangan.

1. Industri tembakau salah satu penyokong utama ekonomi

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Nurhadi mengatakan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih dari enam juta tenaga kerja di dalamnya. Belum lagi kontribusi industri hasil tembakau pada penerimaan negara dari cukai yang mencapai ratusan triliun tiap tahunnya.

“Jangan sampai, kalau RPMK ini tidak dikoreksi atau dievaluasi, maka selain akan menyebabkan kegaduhan di dalam negeri, ini tentu juga akan berpotensi sekitar 6 juta pekerja tereduksi dan menambah rentetan jumlah PHK,” ujarnya, Rabu (23/10/2024). 

2. Kebijakan polos rokok bakal ancam stabilitas perekonomian nasional

Ilustrasi pekerja pabrik rokok kretek. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dia khawatir, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Sebab, dalam perumusannya, Kemenkes tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

"Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," tegas dia.

3. Pemerintah disarankan segera revisi Rancangan Permenkes

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh karenanya, Nurhadi meminta kepada pemerintah untuk mengkoreksi Rancangan Permenkes tersebut dan turut mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terdampak agar dapat melahirkan regulasi yang adil. 

"Kepentingan nasional dapat tercapai jadi banyak sekali pihak terdampak," ungkapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us