Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar), dengan mewajibkan penyelenggara platform melaporkan data peminjam ke SLIK mulai 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan memperkuat manajemen risiko serta meningkatkan transparansi informasi debitur di sektor keuangan digital.
"Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi OJK, dikutip Kamis (27/6/2025).
Dengan masuknya data Pindar ke dalam SLIK, informasi debitur pinjol akan tercatat dalam sistem yang sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan mengakses riwayat pinjaman calon debitur secara menyeluruh, sehingga dapat meningkatkan akurasi dalam penilaian kelayakan kredit.
Selain itu, OJK juga meminta penyelenggara Pindar memperkuat penerapan manajemen risiko, terutama dalam hal penilaian kapasitas pembayaran (repayment capacity) dan pelaksanaan electronic Know Your Customer (e-KYC). Kedua prinsip ini menjadi dasar utama dalam pemberian pendanaan.
Ismail menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bahwa penyelenggara Pindar wajib melakukan credit scoring dan memastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial peminjam.
Penyelenggara juga dilarang memberikan fasilitas pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pinjaman dari tiga platform fintech lending, termasuk dari penyelenggara yang sama. Langkah-langkah ini diambil untuk menekan risiko gagal bayar yang semakin mengkhawatirkan. Dengan demikian, OJK berharap ekosistem Pindar dapat berjalan lebih sehat dan akuntabel, serta tetap mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat
"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang," ujarnya.