7 Jenis Pinjaman yang Tercatat di SLIK OJK

- Ada 7 jenis pinjaman yang tercatat di SLIK OJK, termasuk kartu kredit, KPR, KKB, dan lainnya.
- Terdapat 5 tingkatan skor kredit berdasarkan peraturan OJK, mulai dari baik hingga macet.
- Masyarakat harus melunasi pinjaman tepat waktu dan jaga riwayat kredit untuk menjaga skor kredit tetap baik.
Jakarta, IDN Times - Skor kredit penting untuk dijaga demi bisa mengajukan fasilitas kredit dari perbankan yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Terutama bagi masyarakat yang mau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), harus memastikan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjaga dengan baik.
Adapun skor kredit dipengaruhi oleh aktivitas seseorang dalam menggunakan layanan keuangan, khususnya pinjaman atau kredit. Berikut tujuh jenis pinjaman yang meninggalkan jejak di skor kredit.
1. Ada CC hingga KPR

Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Selasa (17/6/2025), dari tujuh jenis pinjaman yang tercatat di SLIK OJK, salah satunya adalah pinjaman yang kerap digunakan dalam aktivitas sehari-hari, yakni kartu kredit. Berikut daftar lengkapnya:
Kartu kredit
KPR
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Kredit multiguna
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Kredit modal usaha
Letter of Credit (L/C) yang biasa digunakan untuk ekspor-impor.
2. Tingkatan skor kredit

Dikutip dari situs resmi Bank Mega Syariah, berikut tingkatan skor kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
Kolektibilitas 1 (Kol 1) = baik/kredit lancar
Kolektibilitas 2 (Kol 2) = Dalam perhatian khusus, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga antara 1-90 hari
Kolektibilitas 3 (Kol 3) = Kredit kurang lancar, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga antara 91-120 hari
Kolektibilitas 4 (Kol 4) = Kredit diragukan, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga antara 121-180 hari
Kolektibilitas 5 (Kol 5) = Kredit macet, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga lebih dari 180 hari.
3. Cara menjaga skor kredit tetap baik

Untuk menjaga skor kredit tetap baik, maka masyarakat harus langsung melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Namun, bagi masyarakat yang skor kreditnya sudah menurun, bisa melakukan langkah ini untuk meningkatkannya:
Membayar tagihan tepat waktu
Prioritaskan pelunasan utang yang menunggak
Kurangi utang
Jaga riwayat kredit panjang dengan tidak menutup akun kredit yang sudah lama dibuka
Hindari mengajukan kredit baru terlalu sering
Periksa laporan kredit, dan ajukan perbaikan jika ada kesalahan
Cek laporan SLIK secara berkala.