Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Bantah Orang Dalam Daftar SLIK Gak Boleh Dapat KPR

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • OJK: Tidak ada larangan KPR bagi yang terdaftar di SLIK
  • Data di SLIK bisa dihapus jika utang dilunasi, termasuk pinjol ilegal
  • Nixon BTN: 30% aplikasi KPR ditolak karena tunggakan pinjol, meski nominalnya kecil

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa orang yang namanya berstatus merah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dialog interaktif terkait program 3 juta rumah yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Sebetulnya tidak pernah ada larangan bahkan dari OJK sendiri untuk mengatakan kalau ada orang terdaftar di SLIK, kemudian dilarang (KPR), tidak," kata Dian dalam kesempatan yang sama.

1. Perubahan data di SLIK OJK mudah dilakukan asal utang terbayar

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Data yang ada di SLIK disebut Dian sebenarnya bisa dihapuskan atau ditiadakan begitu orang bersangkutan melunasi utangnya. Hal itu menurutnya sebagai suatu hal mudah dan cukup dilaporkan ke OJK.

"Misalnya ada dispute sudah bisa diselesaikan kemudian sudah ada percepatan pelunasan, itu tinggal mengubah data saja, mengubah data kepada OJK dan tentu ini merupakan suatu tugas biasa ya dan sehingga ini memang persoalan kemudian akan bisa selesai dengan sendirinya karena otomatis kalau orang sudah membayar utang harusnya selesai gitu," tutur Dian.

2. Aspek legalitas pinjol perlu ditinjau

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Dian menegaskan hal itu akan berbeda ceritanya jika seseorang memiliki tunggakan utang akibat pinjol ilegal. Dian menyarankan bank untuk tidak menyetujui segala bentuk pinjaman yang diajukan oleh orang dengan utang pinjol ilegal.

"Kalau pinjol ilegal itu sudah pasti sebetulnya itu tidak kita consider ya karena bisa jadi malah seharusnya kan masyarakat itu berurusan hanya dengan pinjaman online yang terdaftar. Nah, tetapi ini kan banyak yang ketipu juga persoalannya. Nah ini sehingga proses-proses seperti ini itu ada proses tersendiri lah kira-kira begitu," papar Dian.

"Jika misalnya pinjamannya bersifat resmi, pinjaman online yang resmi itu sebetulnya settlement seperti dibereskan seperti di perbankan itu bisa dengan mudah dilakukan," sambung dia.

3. Bank tolak aplikasi KPR gegara utang pinjol

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero Tbk) (BBTN), Nixon LP Napitupulu. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero Tbk) (BBTN), Nixon LP Napitupulu. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu mengungkapkan ada banyak aplikasi KPR yang ditolak karena adanya tunggakan pinjaman online (pinjol) pada SLIK OJK.

Hal itu diketahui Nixon berdasarkan laporan dari para developer atau pengembang properti yang disampaikan kepadanya.

"30 persen aplikasi yang diajukan ke developer untuk beli rumah KPR Subsidi hari ini ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol," ujar Nixon.

Nixon menambahkan, tunggakan pinjol dari nasabah yang mengajukan KPR Subsidi sebenarnya tidak banyak, bahkan kurang dari Rp500 ribu .

"Padahal saldonya kadang-kadang cuma Rp200 ribu gitu ya. Cuma bank harus menghormati SLIK OJK sehingga kami tidak bisa menyetujui karena memang ketentuannya clear," tutur Nixon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us