Jakarta, IDN Times - Kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) dalam persidangan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian. JK yang hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi, mengaku heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fully Handayani Ridwan mengungkapkan, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
"Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Fully, dikutip Rabu (22/5/2024).