JK Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa: Dia Jalankan Tugas

- Jusuf Kalla bingung mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijadikan terdakwa, karena hanya menjalankan perintah presiden untuk memenuhi pasokan energi 30 persen.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dihadirkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Ia menagku bingung Karen bisa menjadi terdakwa kasus korupsi.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar pria yang akrab disapa JK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
1. JK sebut Karen Agustiawan jalani perintah presiden

JK menjelaskan Karen saat menjadi Direktur Utama Pertamina hanya menjalankan perintah presiden saat itu. Perintahnya adalah untuk memenuhi pasokan energi 30 persen.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," ujarnya.
2. JK singgun untung rugi dalam bisnis

JK mengatakan dalam sebuah bisnis pasti akan mengalami untung atau rugi. Apabila kerugian membuat seseorang dipidana, menurutnya BUMN bakal dihukum.
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujarnya.
3. Karen Agustiawan didakwa rugikan negara Rp1,7 T

Diketahui, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sampai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun.
Kerugian tersebut atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.