Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Anak-cucu usaha BUMN harus izin jika mau rombak komisaris-direksi

  • Perombakan komisaris-direksi BUMN tetap jadi kewenangan Kementerian BUMN

  • Danantara tak merebut kewenangan Kementerian BUMN

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membeberkan kebiasaan buruk yang kerap dilakukan anak-cucu usaha BUMN.

Dia mengatakan, anak-cucu usaha BUMN kerap mengganti direksi diam-diam, alias tidak menginformasikan kementerian.

Dalam hal ini, Erick menjelaskan alasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang BUMN dan anak usaha (langsung dan tidak langsung) merombak komisaris-direksi sebelum dilakukan evaluasi.

"Kadang-kadang anak-cucu kan melakukan pergantian itu tidak menginfokan kami," kata Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

1. Anak-cucu usaha BUMN harus izin jika mau rombak komisaris-direksi

Menteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun larangan Danantara tertuang dalam Surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN dari daftar perusahaan yang dilampirkan dalam surat tersebut.

Erick mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, maka perombakan pimpinan seluruh BUMN, termasuk anak-cucu usahanya harus mendapatkan persetujuan pemegang saham.

"Nah sekarang karena ini ada perubahan, dan undang-undang baru kan, anak cucu harus approval kami," ujar Erick.

2. Perombakan komisaris-direksi BUMN tetap jadi kewenangan Kementerian BUMN

Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Erick Thohir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Terkait kewenangan merombak komisaris-direksi, Erick memastikan sesuai dengan kewenangan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna pada BUMN. Hal itu tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2025, tepatnya di pasal 2 ayat (3).

"Kan sesuai saham seri A," ucap Erick.

Namun, Danantara tetap terlibat dalam penetapan itu, dalam konteks memberi kajian.

"Misalnya kita sebagai pengawasan, Danantara membuat kajian. Kan nanti ketemu, titiknya. Sama, kalau Danantara punya ajuan komposisi direksi-komisaris yang profesional menurut mereka, kita kaji, oke, kita angkat," tutur Erick.

3. Danantara tak merebut kewenangan Kementerian BUMN

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick memastikan, visi dan misi antara Kementerian BUMN dan Danantara sama, yakni menyehatkan BUMN. Sehingga, dia memastikan Danantara tidak merebut kewenangannya, tetapi kedua lembaga itu justru berkonsolidasi.

"Jadi ini bagian dari konsolidasi aja, nggak ada masalah, oh ini mengambil job ini, nggak ada. Kita sudah jelas kok, ini visinya untuk menyehatkan BUMN, BUMN yang sudah sehat kita jaga, supaya dividenya naik, tetapi juga kita pastikan BUMN ini juga kompetitif dengan persaingan dunia," tutur Erick.

Editorial Team