Danantara Larang BUMN-Anak dan Cucu Usaha Rombak Komisaris-Direksi

- Larangan perombakan pengurus perusahaan BUMN, anak usaha, dan cucu usaha.
- Tidak boleh melakukan RUPST tanpa evaluasi dari Danantara Asset Management.
- 52 perusahaan BUMN dilarang merombak Komisaris-Direksi.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang seluruh BUMN, anak usaha, dan cucu usaha melakukan perombakan pengurus perusahaan.
Larangan itu diedarkan dalam Surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN dari daftar perusahaan yang dilampirkan dalam surat tersebut.
1. Tak boleh ada perubahan pengurus dalam pelaksanaan RUPST

Dalam poin 1b surat tersebut, seluruh BUMN, anak usaha dan cucu usaha yang belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tidak diperkenankan merombak komisaris-direksi.
Bagi perusahaan yang belum melaksanakan RUPST juga diperintahkan melaksanakannya, paling lambat hari ini, Senin (30/6/2025).
2. Harus menunggu evaluasi Danantara Asset Management

Seluruh BUMN, anak dan cucu usaha tidak diperkenankan melaksakan RUPST sampai ada evaluasi dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM).
"Seluruh BUMN, AP (anak perusahaan), dan CP (cucu perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi poin 1b dalam surat edaran tersebut.
3. Daftar BUMN termasuk anak-cucu usahanya yang dilarang rombak Komisaris-Direksi

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama dari 52 perusahaan BUMN, sebagai berikut:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT ASABRI (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Danareksa (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Len Industri (Persero)
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III
PT Pertamina (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Produksi Film Negara atau PFN
43 PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI (ID Food)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Semen Kupang (Persero)
PT TASPEN (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom Indonesia
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.