Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi emas Antam. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus emas ilegal PT Antam, menghasilkan 109 ton emas ilegal dengan merek Antam.
  • Tersangka melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur, melanggar hukum dengan melekatkan merek Antam pada logam mulia milik swasta tanpa izin resmi.
  • Komisi VI DPR RI menyoroti perlunya perbaikan tata kelola internal perusahaan untuk mencegah kebocoran dan penyelewengan prosedur di masa depan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus emas ilegal yang melibatkan PT Antam. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam manufaktur emas, yang menghasilkan 109 ton emas ilegal dengan merek Antam.

Isu tersebut membuat masyarakat resah, menyebabkan penarikan dan penjualan emas. Meski Antam mengklarifikasi tidak ada emas palsu, perlu perbaikan tata kelola internal perusahaan untuk mencegah kebocoran dan penyelewengan prosedur di masa depan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di