Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klarifikasi Isu 109 Ton Emas Palsu ke DPR, Antam: Bukan Pemalsuan

Ilustrasi emas Antam. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Intinya sih...
  • Direktur Utama Antam klarifikasi isu pemalsuan emas 109 ton dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
  • Antam tegaskan tidak ada emas palsu yang diproses, telah melalui sertifikasi LBMA.
  • Kejaksaan ungkap peran enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas emas periode 2010-2021.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nicolas D. Kanter mengklarifikasi isu pemalsuan emas 109 ton. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.

Nico menjelaskan informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan.

“Ini perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan sebesar 109 ton ini sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Kapuspen Kejaksaan. Alhamdulillah kami menjelaskan kepada beliau bahwa ini bukan pemalsuan emas,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (3/5/2024).

Menurut dia, yang ditinjau oleh Kejaksaan adalah seluruh emas yang diproses oleh Antam sejak 2010 hingga 2021, termasuk emas yang tidak dihasilkan di tambang Pongkor.

1. Antam pastikan emas yang diproses perusahaan melalui sertifikasi ketat

Emas batangan Antam. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Menyusul tudingan emas Antam palsu, Nico menegaskan kembali tidak ada emas palsu yang diproses oleh perusahaan, dan semua emas tersebut telah melalui sertifikasi yang ketat dari London Bullion Market Association (LBMA).

“Jadi, emas yang diproses di Antam, tidak ada emas palsu. Dan ini Alhamdulillah sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nico.

2. Antam jawab potensi kerugian imbas cap ilegal yang diungkap Kejaksaan

Emas PT Aneka Tambang Tbk (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Nico menegaskan emas tersebut bukanlah emas palsu. Namun, ada beberapa isu terkait branding atau lisensi yang dinilai oleh Kejaksaan sebagai hal yang merugikan. Sebab, proses pencetakan emas di Antam tidak dikenakan biaya branding, meskipun pencetakan tersebut meningkatkan nilai jual emas.

“Mereka melihat bahwa kegiatan ini sebenarnya memang ada potensi untuk merugikan karena seolah-olah kita memproses pihak swasta," sebut Nico.

"Apalagi mereka mengakui bahwa emas yang mereka lebur cap di kita itu asal-muasalnya tidak jelas. Maksudnya bisa aja dari peti, bisa aja dari beberapa proses swasta yang dianggap bisa ilegal,” tambahnya.

Nico juga merespons pertanyaan mengenai potensi kerugian negara yang dikatakan mencapai Rp109 triliun. Dia menyatakan angka tersebut perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya.

"Jadi memang buktinya bahwa tidak merugikan yang masih harus kita perdebatkan dan kita mesti jelaskan," tuturnya.

3. Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka cap ilegal

Ilustrasi emas batangan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap peran enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas emas periode 2010-2021. Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pada periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan inisial para tersangka yakni TK, HN, DM, AH, MAA dan ID. Mereka diduga menyalahgunakan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us