ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)
Menjadi dewan komisaris BUMN memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan yang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu syarat materiil, syarat formal, serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap komisaris memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 pasal 15, syarat materiil bagi dewan komisaris mencakup aspek berikut:
- Memiliki integritas tinggi
- Berkomitmen penuh terhadap tugas dan tanggung jawab
- Memahami aspek manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsinya
- Menguasai bidang usaha terkait dengan posisinya
- Memiliki ketersediaan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya
- Berorientasi pada kemajuan dan pengembangan anak perusahaan yang dinaunginya
Sedangkan pada pasal 16, syarat formal yang harus dipenuhi meliputi:
- Wajib merupakan individu perseorangan
- Mampu melakukan tindakan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir sebelum diangkat
- Tidak pernah menjadi komisaris atau pengawas yang bertanggung jawab atas kepailitan suatu BUMN, anak perusahaan, atau badan usaha lainnya dalam lima tahun terakhir
- Belum pernah terlibat dalam kasus pidana yang berdampak pada keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, entitas bisnis lainnya, atau sektor keuangan dalam kurun waktu lima tahun terakhir
Sebagai bagian dari struktur kepemimpinan BUMN, komisaris memegang peran yang sangat krusial dalam memastikan perusahaan beroperasi secara transparan dan efisien. Dengan kompensasi yang menarik dan syarat ketat dalam pemilihannya, jabatan ini menjadi posisi yang strategis dan penuh tanggung jawab.