Mengungkap 4 Fakta Gaji Komisaris BUMN, Jumlahnya Fantastis!

Gaji komisaris BUMN merupakan salah satu aspek menarik dalam sistem pengelolaan perusahaan milik negara. Bagaimana besaran gaji ini ditentukan, apa saja tunjangan yang diterima, serta bagaimana proses pengangkatannya menjadi pertanyaan yang sering muncul. Selain itu, syarat menjadi seorang komisaris juga memiliki aturan yang ketat agar jabatan ini diisi oleh individu yang kompeten.
Peraturan Menteri BUMN dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki peran utama dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan komisaris. Dengan tanggung jawab besar yang diemban, para komisaris mendapatkan kompensasi yang menarik, termasuk berbagai fasilitas tambahan. Berikut adalah lima fakta menarik mengenai gaji dan persyaratan menjadi komisaris BUMN.
1. Jumlah gaji komisaris BUMN ditentukan dengan mengacu pada gaji direktur utama

Besaran gaji komisaris BUMN diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023. Besarannya mencapai 85 persen dari gaji direktur utama BUMN, yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Oleh karena itu, semakin tinggi gaji direktur utama, semakin besar pula gaji komisaris BUMN.
Besaran gaji komisaris BUMN juga bervariasi tergantung pada skala dan kinerja perusahaan. Perbedaan ini menyebabkan adanya rentang gaji yang cukup lebar di antara berbagai BUMN. Faktor lain seperti kondisi keuangan dan kebijakan internal perusahaan juga turut mempengaruhi besarannya.
2. Gaji komisaris BUMN bisa mencapai miliaran rupiah per bulan

Laporan keuangan terbaru menunjukkan bahwa gaji dan remunerasi komisaris BUMN dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Pendapatan ini mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam mengawasi perusahaan milik negara. Berikut adalah beberapa contoh gaji komisaris di berbagai BUMN:
- Bank Mandiri: Rp2,5 miliar per bulan
- Telkom Indonesia: Rp1,6 miliar per bulan
- Pertamina: Rp8,8 miliar per bulan
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp1,8 miliar per bulan
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp942 juta per bulan
- Aneka Tambang (Antam): Rp314,5 juta per bulan
- PT Timah: Rp253 juta per bulan
- Garuda Indonesia: Rp233 juta per bulan
- Kereta Api Indonesia (KAI): Rp324 juta per bulan
- Bio Farma: Rp123 juta - Rp355 juta per bulan
- Pupuk Indonesia: Rp711 juta per bulan
- Mind ID: Rp125 juta per bulan
- Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia): Rp726 juta per bulan
- PT Bank Tabungan Negara (BTN): Rp597 juta per bulan
3. Tidak hanya gaji, komisaris BUMN juga mendapatkan berbagai tunjangan

Selain honorarium utama, komisaris BUMN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan. Berbagai bentuk tunjangan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab yang mereka emban. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh oleh komisaris BUMN:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan dengan jumlah yang setara dengan satu bulan gaji.
- Tunjangan Transportasi: Besarannya mencapai 20% dari honorarium bulanan.
- Asuransi Purna Jabatan: Perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran premi asuransi yang nilainya bisa mencapai 25% dari total gaji tahunan.
- Fasilitas Kesehatan: Meliputi jaminan kesehatan bagi komisaris, pasangan, dan hingga tiga anak, serta pemeriksaan medis tahunan.
- Fasilitas Bantuan Hukum: Menyediakan dukungan hukum, termasuk pembiayaan pengacara dalam kasus terkait jabatan.
- Tantiem: Bonus tahunan yang diberikan berdasarkan kinerja perusahaan dan keputusan RUPS.
- Insentif Jangka Panjang: Program penghargaan berbasis saham atau bonus kinerja jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pertumbuhan perusahaan.
4. Penentuan gaji komisaris BUMN dilakukan melalui keputusan RUPS atau Menteri BUMN

Setiap tahunnya, keputusan mengenai honorarium komisaris BUMN dibuat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau ditentukan langsung oleh Menteri BUMN. Keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk inflasi tahunan dan kondisi keuangan perusahaan. Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, penyesuaian honorarium dapat berkisar antara 0 persen hingga 50 persen dari tingkat inflasi tahun sebelumnya.
Proses penetapan ini bertujuan agar remunerasi komisaris tetap kompetitif serta selaras dengan perkembangan ekonomi. Selain itu, evaluasi tahunan memungkinkan adanya penyesuaian gaji sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, keseimbangan antara kompensasi dan kinerja tetap terjaga.
5. Persyaratan dan kualifikasi menjadi dewan komisaris BUMN

Menjadi dewan komisaris BUMN memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan yang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu syarat materiil, syarat formal, serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap komisaris memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 pasal 15, syarat materiil bagi dewan komisaris mencakup aspek berikut:
- Memiliki integritas tinggi
- Berkomitmen penuh terhadap tugas dan tanggung jawab
- Memahami aspek manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsinya
- Menguasai bidang usaha terkait dengan posisinya
- Memiliki ketersediaan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya
- Berorientasi pada kemajuan dan pengembangan anak perusahaan yang dinaunginya
Sedangkan pada pasal 16, syarat formal yang harus dipenuhi meliputi:
- Wajib merupakan individu perseorangan
- Mampu melakukan tindakan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir sebelum diangkat
- Tidak pernah menjadi komisaris atau pengawas yang bertanggung jawab atas kepailitan suatu BUMN, anak perusahaan, atau badan usaha lainnya dalam lima tahun terakhir
- Belum pernah terlibat dalam kasus pidana yang berdampak pada keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, entitas bisnis lainnya, atau sektor keuangan dalam kurun waktu lima tahun terakhir
Sebagai bagian dari struktur kepemimpinan BUMN, komisaris memegang peran yang sangat krusial dalam memastikan perusahaan beroperasi secara transparan dan efisien. Dengan kompensasi yang menarik dan syarat ketat dalam pemilihannya, jabatan ini menjadi posisi yang strategis dan penuh tanggung jawab.