Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan pemerintah bersama PT Freeport Indonesia telah melakukan kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, Freeport mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 20 tahun ke depan.
"Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami, sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan," ujar Rosan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Rosan mengataka, investasi yang akan dilakukan PT Freeport senilai 20 milar dolar Amerika Serikat atau setara Rp338,5 triliun. Dia berharap, investasi tersebut bis memberikan dampak positif.
"Nilainya 20 miliar dolar (AS) dan juga akan memberikan dampak positif dan juga baik dalam segi penerimaan pajak dan lain-lainya, oleh sebab itu, ini akan ditindaklanjuti sehigga akan ada definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," kata dia.
MoU ini ditandatangani oleh beberapa pihak kunci, termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, yang mewakili Pemerintah Indonesia; Kathleen Quirk, President and CEO Freeport-McMoRan Inc; serta Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
"Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041. MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041," ujar Tony Wenas melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
MoU ini menjamin penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada tahun 2041 yang akan memberikan pengaruh positif pada perekonomian nasional dan masyarakat Papua.
