Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IUPK Freeport Diperpanjang, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp90 T

IUPK Freeport Diperpanjang, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp90 T
Tony Wenas Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia (Dok. IDN Times)
Intinya Sih
  • Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia menandatangani MoU perpanjangan IUPK hingga setelah 2041, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Washington, D.C.

  • Perpanjangan izin ini berpotensi menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp90 triliun per tahun serta menambah kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku setelah tahun 2041 hingga umur tambang yang akan datang. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat, dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

MoU ini ditandatangani oleh beberapa pihak kunci, termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, yang mewakili Pemerintah Indonesia; Kathleen Quirk, President and CEO Freeport-McMoRan Inc; serta Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

"Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041. MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041," ujar Tony Wenas melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

1. Potensi penerimaan dari perpanjangan IUPK capai Rp90 triliun

FOTO 8 - Crusher, pemecah batu tambang bawah tanah Grasberg, Freeport Indonesia, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)
FOTO 8 - Crusher, pemecah batu tambang bawah tanah Grasberg, Freeport Indonesia, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Dia menjelaskan, kesepakatan ini akan memastikan keberlanjutan kontribusi besar PTFI terhadap negara dengan potensi penerimaan negara sekitar 6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp90 triliun per tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini. Dari total penerimaan tersebut, sekitarRp 14 triliun diperkirakan akan disalurkan untuk pemerintah daerah di Papua.

Dengan demikian, MoU ini menjamin penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada tahun 2041 yang akan memberikan pengaruh positif pada perekonomian nasional dan masyarakat Papua.

2. Bakal ada jaminan 30 ribu tenaga kerja terserap dan program pengembangan masyarakat

FOTO 5 - Lift ke dasar Grasberg Underground Mine, Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)
FOTO 5 - Lift ke dasar Grasberg Underground Mine, Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)

Tony Wenas mengatakan, kesepakatan ini akan memperkuat kontribusi PTFI terhadap perekonomian Indonesia, khususnya di Papua. Selain itu, perjanjian ini juga menjamin sekitar 30 ribu tenaga kerja dan alokasi sekitar Rp2 triliun per tahun untuk program pengembangan masyarakat.

Dengan keberlanjutan operasi dan peningkatan cadangan, pihaknya dapat terus memberikan kontribusi signifikan kepada negara dengan dampak langsung yang positif bagi masyarakat Papua.

3. Memastikan manfaat maksimal dari sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat

Kawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)
Kawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mempertahankan posisi Indonesia sebagai pemain utama di industri tambang global. Hal tersebut juga sekaligus memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia, khususnya Papua.

"Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More