Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera setiap bulan untuk pembiayaan perumahan bagi MBR.
  • Elisa Sutanudjaja menyatakan konsep gotong-royong dalam Tapera sulit tercapai dan akses pembiayaan bagi MBR tetap sulit.
  • Informasi terkait besaran NAB yang menjadi penentu keuntungan pegawai belum ditemukan, namun hasil pemupukan diberikan saat pensiun, berusia 58 tahun, atau meninggal dunia.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan semua pekerja di Indonesia membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setiap bulannya. Dana yang terhimpun akan digunakan untuk menyalurkan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Tujuan akhirnya, demi memastikan MBR memiliki hunian yang layak.

Menurut Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, konsep gotong-royong yang dianut dalam Tapera akan sulit tercapai.

Editorial Team

Tonton lebih seru di