Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Gaji Karyawan OJK 2026 dan Tunjangannya Setiap Bulan

Daftar Gaji Karyawan OJK 2026 dan Tunjangannya Setiap Bulan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Intinya sih...
  • Gaji karyawan OJK bervariasi tergantung posisi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp60 juta per bulan.
  • Karyawan OJK menerima tunjangan jabatan, BPJS, tunjangan hari raya, transportasi, dan bonus per semester atau akhir tahun.
  • Karyawan OJK bukan PNS atau pegawai BUMN, karena OJK merupakan lembaga independen pemerintah yang tidak terikat pada rekrutmen CPNS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga independen pemerintah yang berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Mulai dari perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank.

Berbeda dari lembaga pemerintah lainnya, OJK berdiri secara independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah itu sendiri. Tujuannya agar sektor jasa keuangan di Indonesia bisa teratur, adil, dan transparan.

OJK biasanya juga membuka rekrutmen terbuka bagi masyarakat untuk menjadi pegawai atau staf. Setiap tahun, biasanya banyak pelamar yang berminat menjadi staf OJK, salah satunya karena gaji dan fasilitas yang diterima. Berikut kisaran gaji karyawan OJK dan tunjangan bulanannya. Cek selengkapnya di bawah ini!

Table of Content

1. Gaji karyawan OJK

1. Gaji karyawan OJK

ilustrasi karyawan kantor (freepik.com/freepik)
ilustrasi karyawan kantor (freepik.com/freepik)

OJK biasanya membuka rekrutmen lewat Program Pendidikan Calon Staf (PCS) dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT). Biasanya Program PCS OJK ditujukan untuk pelamar lulusan D4, S1, S2, dan S3. Sedangkan Program PCT untuk lulusan D3.

Jika sudah resmi diterima menjadi pegawai OJK, seseorang akan mendapatkan gaji bulanan dengan nominal tertentu. Lalu, berapa gaji karyawan OJK? Karyawan baru OJK akan menerima gaji sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan. Gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung posisi.

  • Staf Administrasi Junior: Rp8.300.000–Rp9.000.000
  • Staf Madya: Rp12.000.000–Rp15.000.000
  • Spesialis Bidang Hukum/Keuangan: Rp15.000.000–Rp18.000.000
  • Kepala Bagian / Unit: Rp20.000.000–Rp25.000.000
  • Eksekutif Senior / Deputi Direktur: Rp30.000.000–Rp40.000.000
  • Posisi staf pemula: Rp6.000.000–Rp7.000.000
  • Assistant Analyst: Rp6.000.000–Rp8.000.000
  • Research Fellow: Rp7.000.000–Rp10.000.000
  • PCS/PCAM: Rp8.300.000-Rp10.000.000
  • Tata usaha: Rp5.600.000–Rp6.500.000
  • Kepala OJK provinsi: Rp35.000.000–Rp45.000.000
  • Direktur OJK: Rp40.000.000–Rp60.000.000

2. Fasilitas dan tunjangan karyawan OJK

ilustrasi gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Selain menerima gaji bulanan, karyawan OJK juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan setiap bulan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Tunjangan Jabatan dan Kinerja mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta per bulan.
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan transportasi dan perjalanan dinas
  • Tunjangan Keluarga dan Fasilitas Tambahan
  • Bonus per semester atau akhir tahun

3. Apakah karyawan OJK termasuk PNS?

Ilustrasi CPNS. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi CPNS. (Dok. Istimewa)

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan tentang karyawan OJK adalah apakah karyawan OJK termasuk PNS? Jawabannya tidak.

Karyawan OJK bukan seorang PNS maupun pegawai BUMN. Sebab, sejak awal OJK merupakan lembaga independen pemerintah yang memiliki prinsip kemandirian dan terlepas dari campur tangan pemerintah pusat.

Rekrutmen pegawai OJK juga bersifat terbuka dan tidak mengikuti proses rekrutmen dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbeda dengan pegawai di instansi pusat maupun daerah yang direkrut lewat CPNS.

Demikianlah informasi kisaran gaji karyawan OJK serta fasilitas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar Daftar Gaji Karyawan OJK 2026 dan Tunjangannya

Berapa gaji karyawan OJK per bulan?

Gaji karyawan OJK per bulan tergolong kompetitif dan umumnya berada di kisaran Rp8 juta – Rp20 juta tergantung posisi, jenjang karier, dan pengalaman kerja.

Apakah karyawan OJK termasuk PNS?

Tidak. Karyawan OJK bukan PNS karena OJK merupakan lembaga independen. Pegawainya direkrut secara profesional dan memiliki sistem kepegawaian tersendiri.

Kerja di OJK lulusan apa?

OJK umumnya membuka lowongan untuk lulusan S1 atau S2 dari jurusan seperti ekonomi, akuntansi, manajemen, hukum, keuangan, hingga teknik dan IT, tergantung posisi yang dibutuhkan.

Berapa gaji magang OJK?

Gaji atau uang saku magang di OJK biasanya berkisar sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung program dan lokasi penempatan.

Berapa gaji admin OJK?

Gaji admin OJK umumnya berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung pengalaman kerja dan unit kerja masing-masing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Jumawan Syahrudin
3+
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us

Latest in Business

See More

Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Terbaru 2026

14 Feb 2026, 23:00 WIBBusiness