Infografis kecelakaan kapal laut di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Sukma Shakti
Kendati begitu, sektor pelayaran Indonesia masih dihadapkan pada tantangan dalam menjaga keselamatan pelayaran lantaran masih banyaknya kecelakaan kapal yang terjadi.
Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan, ada 191 kecelakaan pelayaran yang terjadi selama satu dasawarsa terakhir atau sejak 2013 hingga 2023.
Jenis kecelakaan yang terjadi tersebut pun beragam. Data KNKT menunjukkan, sebanyak kecelakaan berupa kebakaran terjadi sebanyak 62 kali (32,46 persen), diikuti kapal tenggelam 49 kali (25,5 persen), tubrukan 33 kali (17,27 persen), kandas 26 kali (13,61 persen), lain-lain 19 kali (9,94 persen), dan terbakar serta ledakan masing-masing sekali (0,52 persen).
Terkait data tersebut, Ketua DPC Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Surabaya, Stenven Lesawengen menyampaikan, berdasarkan catatan INSA bahwa kapal roll on-roll off (RoRo) paling banyak mengalami kecelakaan dalam beberapa tahun terakhir.
“Jadi kalau tidak salah itu kapal yang paling banyak terbakar itu adalah kapal RoRo yang mereka ada penumpang dan mobil truk. Ketika kita masuk ke teknisnya, kita tidak akan pernah tahu yang di dalam truk itu muatannya apa, bisa aja ada satu komoditas yang kalau dia kena air bisa langsung kebakar,” ujar Stenven.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak, Agustinus Maun menjelaskan, dari laporan KNKT terdapat dua hal yang sering menjadi penyebab kecelakaan di laut.
“Kalau gak teknikal, masalah teknis atau human error. Kalau teknikal, semua kapal berbendera Indonesia kita comply-kan 22 persyaratan, there is no ships will sail,” kata Agustinus.
Adapun 22 persyaratan itu merupakan dokumen-dokumen yang mesti dipenuhi oleh perusahaan kapal sebelum bisa berlayar dan mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kalau kita baca Undang Undang 17 inti daripada keselamatan dan keamanan pelayaran itu adalah keselamatan kapal. Keselamatan kapal itu ada 9 persyaratan, saya coba ingat-ingat ya konstruksi, tata susunan, stabilitas kelistrikan, komunikasi radio, alat keselamatan. Kalau tidak salah ada 9 itu yang paling pokok,” tutur Agustinus.
Agustinus menambahkan, ada juga persyaratan mengenai kelaiklautan kapal yang di antaranya mengatur soal pengawakan.
“Kalau masih persyaratan keselamatan kapal clear saya pikir. Mulai nanti dari keselamatan kapal naik ke kelaiklautan kapal itu mulai agak berat ya. Ketentuan mengenai pengawakan, ketentuan mengenai apalagi itu karena sampai kesejahteraan di kapal,” kata dia.