Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (unsplash.com/Mufid Majnun)
Pada dasarnya, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia sama dan hanya dibedakan berdasarkan golongannya. Aturan tentang gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Bagi Calon PNS lulusan S1 sederajat, biasanya akan langsung dikategorikan Golongan IIIa. Lalu, bagi CPNS lulusan S2 atau Magister, umumnya masuk ke Golongan IIIb. Sedangkan bagi CPNS lulusan SMA sederajat, biasanya masuk ke Golongan IIa.
Berikut daftar gaji PNS Kemenkes 2024 semua golongan:
Gaji PNS Kemenkes Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Kemenkes Golongan II (Lulusan SMA/SMK sederajat)
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Kemenkes Golongan III (Lulusan S1 atau S2)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Kemenkes Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Namun, pada tahun pertama atau selama masa prajabatan, Calon PNS akan menerima 80% gaji pokok. Setelah resmi diangkat menjadi PNS, maka baru akan menerima gaji penuh beserta tunjangan.