Ilustrasi PNS. (Dok. Diskominfo)
Pada dasarnya, gaji PNS tingkat daerah hingga pusat memiliki standar nominal yang sama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Hal yang membedakan gaji pokok PNS adalah golongan jabatan, mulai dari Golongan I hingga IV.
Penentuan golongan jabatan PNS biasanya didasarkan pada tingkat pendidikan pegawai. PNS lulusan SMA/SMK sederajat biasanya akan masuk pertama kali ke Golongan II. Sedangkan PNS lulusan S1 atau S2 biasanya masuk ke Golongan III.
Setiap pemda membuka berbagai formasi untuk tingkat pendidikan yang berbeda-beda, sehingga gaji PNS pemda bisa bervariasi. Berikut gaji PNS pemda dari Golongan I-IV:
Gaji PNS Pemda Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Pemda Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Pemda Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Pemda Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200