ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis (pexels.com/Defrino Maasy)
Menjadi bagian dari PPPK paruh waktu berarti kita tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang diatur oleh pemerintah. Walaupun kita bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, hak-hak kita sebagai tenaga teknis tetap dilindungi dalam regulasi resmi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ini membuktikan bahwa posisi ini bukan sekadar pekerjaan kontrak biasa, tetapi termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jaminan sosial dan kesejahteraan yang layak.
Selain itu, tunjangan yang diterima tenaga teknis PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan jabatan fungsional. Dengan kata lain, meskipun tidak penuh waktu, kita tetap berhak menikmati kesejahteraan seperti pegawai tetap, hanya skalanya disesuaikan.
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Tenaga teknis PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan kinerja sesuai dengan penilaian produktivitas kerja dan kehadiran. Besaran tunjangan ini berbeda di setiap instansi dan bisa mencapai 30 persen hingga 60 persen dari total gaji pokok. Walau nominalnya disesuaikan dengan jam kerja, tukin menjadi salah satu komponen terbesar yang bisa meningkatkan penghasilan bulanan kita.
2. Tunjangan fungsi jabatan teknis
Sebagai tenaga teknis, kita akan mendapat tunjangan fungsional berdasarkan bidang keahlian. Misalnya, teknisi komputer, analis data, tenaga administrasi teknis, atau tenaga pengelola sistem memiliki tarif tunjangan berbeda. Pemerintah menetapkan kisaran Rp 300 ribu – Rp 1,2 juta per bulan, tergantung level jabatan dan tanggung jawab.
3. Tunjangan keluarga
Kita yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Besarannya mengikuti aturan ASN, yaitu 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan 2 persen untuk setiap anak (maksimal dua anak). Walaupun kita bekerja paruh waktu, tunjangan ini tetap diberikan secara penuh sesuai status keluarga, lho.
4. Tunjangan pangan (beras)
Seperti ASN lainnya, tenaga teknis PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan pangan, biasanya dalam bentuk uang yang ekuivalen dengan 10 kilogram beras per bulan. Nilainya berkisar antara Rp 110 ribu – Rp 130 ribu tergantung harga beras di wilayah kerja. Hal ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dasar para pegawai.
5. Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13
Kita juga memperoleh THR dan gaji ke-13 setiap tahun, seperti pegawai ASN lainnya. Pembayaran dilakukan menjelang Idulfitri dan pertengahan tahun, sesuai ketentuan APBN/APBD instansi. Walaupun proporsional terhadap masa kerja dan jam kerja, komponen ini sering menjadi tambahan yang sangat membantu keuangan kita menjelang momen penting.
6. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
Seluruh tenaga teknis PPPK, termasuk yang paruh waktu, terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua. Artinya, kita tak hanya dibayar untuk bekerja, tapi juga dilindungi dari risiko finansial akibat sakit atau kecelakaan.
7. Hak cuti tahunan dan cuti khusus
Meskipun bekerja paruh waktu, kita tetap memiliki hak cuti tahunan dengan durasi yang disesuaikan, biasanya 6–12 hari per tahun tergantung masa kerja. Selain itu, tersedia juga cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Ini menunjukkan bahwa status paruh waktu tidak menghilangkan hak dasar kita sebagai pekerja profesional.
8. Kesempatan pelatihan dan pengembangan karier
Kita juga berhak mengikuti pelatihan teknis, seminar, atau upskilling program yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga pemerintah. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan membuka peluang agar kita bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Dengan kata lain, status paruh waktu bisa menjadi batu loncatan karier kita.
9. Hak perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja
Setiap PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak tertentu (biasanya 1–3 tahun) yang dapat diperpanjang jika kinerjanya dinilai baik. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil kerja, kehadiran, dan disiplin. Ini menjadi hak moral dan administratif bagi kita untuk terus bekerja selama memenuhi standar profesional yang ditetapkan instansi.
10. Perlindungan hukum dan status ASN
Meskipun berstatus paruh waktu, kita tetap termasuk dalam kategori ASN, artinya kita dilindungi oleh undang-undang kepegawaian, lho. Dalam konteks hukum, segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak kita dapat diproses sesuai peraturan perundangan. Hal ini memberikan rasa aman dan pengakuan resmi sebagai pelayan publik yang sah.