Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis
ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis (pexels.com/bangunstockproduction)

Intinya sih...

  • PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status dan penghasilan yang lebih jelas.

  • Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh lokasi penempatan, jam kerja, beban tugas, status formasi sebelumnya, dan gaji saat masih non-ASN.

  • Tunjangan kinerja, tunjangan fungsi jabatan teknis, tunjangan keluarga, THR, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan adalah hak yang menyertai posisi tenaga teknis PPPK paruh waktu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kita tahu bahwa status sebagai pegawai pemerintah sering dianggap sebagai jalan aman menuju kestabilan hidup. Nah, kini muncul skema baru yang membuka peluang bagi kita, yaitu gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis di Indonesia terbaru, yang memberikan kesempatan bagi tenaga teknis non-ASN untuk mendapatkan status dan penghasilan yang lebih jelas. 

Dalam artikel ini  akan memaparkan besaran gaji aktual, tata cara penetapan, tantangan yang mungkin kita hadapi, hingga strategi agar kita bisa memaksimalkan peluang sebagai tenaga teknis di jalur tersebut. 


1. Apa itu PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis?

ilustrasi PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis (pexels.com/Mikhail Nilov)

Skema ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN ke dalam lingkungan pegawai pemerintah melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Dalam hal tenaga teknis, artinya kita sebagai tenaga operasional, pengelola layanan, atau bagian dari unit teknis bisa bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap memiliki status serius dan hak-hak ASN.

Khusus untuk tenaga teknis, skema ini menarik karena memberikan peluang bagi kita yang mungkin tak bisa bekerja penuh 40 jam per minggu, tapi tetap ingin memiliki stabilitas pekerjaan, penghasilan layak, dan pengakuan resmi sebagai pegawai pemerintah. Tentu saja, kita perlu memahami bahwa meskipun berstatus paruh waktu, gaji dan tunjangan kita tak boleh diabaikan, lho.


2. Faktor yang memengaruhi besaran gaji untuk tenaga teknis

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis (pixabay.com/Ekoanug)

Lokasi penempatan kita sangat berpengaruh, lho. Jika kita ditempatkan di provinsi dengan UMP/UMK tinggi, maka gaji minimal usaha PPPK paruh waktu kita juga akan lebih tinggi. Contoh data UMP: di Papua sekitar Rp4,285 juta, di DI Yogyakarta sekitar Rp2,264 juta. 

Selain itu, jam kerja dan beban tugas kita sebagai tenaga teknis juga menentukan. Karena pekerjaan paruh waktu berarti jam kerja kita lebih sedikit dari pegawai penuh waktu, maka gaji pokok dan tunjangan akan dihitung secara pro rata. Status formasi sebelumnya dan gaji kita saat masih non-ASN juga menjadi referensi. Jika kita sebelumnya memperoleh upah lebih tinggi sebagai honorer, maka gaji PPPK paruh waktu minimal setara. 


3. Hak dan tunjangan yang menyertai posisi tenaga teknis PPPK paruh waktu

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis (pexels.com/Defrino Maasy)

Menjadi bagian dari PPPK paruh waktu berarti kita tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang diatur oleh pemerintah. Walaupun kita bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, hak-hak kita sebagai tenaga teknis tetap dilindungi dalam regulasi resmi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ini membuktikan bahwa posisi ini bukan sekadar pekerjaan kontrak biasa, tetapi termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jaminan sosial dan kesejahteraan yang layak.

Selain itu, tunjangan yang diterima tenaga teknis PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan jabatan fungsional. Dengan kata lain, meskipun tidak penuh waktu, kita tetap berhak menikmati kesejahteraan seperti pegawai tetap, hanya skalanya disesuaikan. 

1. Tunjangan kinerja (tukin)

Tenaga teknis PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan kinerja sesuai dengan penilaian produktivitas kerja dan kehadiran. Besaran tunjangan ini berbeda di setiap instansi dan bisa mencapai 30 persen hingga 60 persen dari total gaji pokok. Walau nominalnya disesuaikan dengan jam kerja, tukin menjadi salah satu komponen terbesar yang bisa meningkatkan penghasilan bulanan kita.

2. Tunjangan fungsi jabatan teknis

Sebagai tenaga teknis, kita akan mendapat tunjangan fungsional berdasarkan bidang keahlian. Misalnya, teknisi komputer, analis data, tenaga administrasi teknis, atau tenaga pengelola sistem memiliki tarif tunjangan berbeda. Pemerintah menetapkan kisaran Rp 300 ribu – Rp 1,2 juta per bulan, tergantung level jabatan dan tanggung jawab.

3. Tunjangan keluarga

Kita yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Besarannya mengikuti aturan ASN, yaitu 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan 2 persen untuk setiap anak (maksimal dua anak). Walaupun kita bekerja paruh waktu, tunjangan ini tetap diberikan secara penuh sesuai status keluarga, lho.

4. Tunjangan pangan (beras)

Seperti ASN lainnya, tenaga teknis PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan pangan, biasanya dalam bentuk uang yang ekuivalen dengan 10 kilogram beras per bulan. Nilainya berkisar antara Rp 110 ribu – Rp 130 ribu tergantung harga beras di wilayah kerja. Hal ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dasar para pegawai.

5. Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13

Kita juga memperoleh THR dan gaji ke-13 setiap tahun, seperti pegawai ASN lainnya. Pembayaran dilakukan menjelang Idulfitri dan pertengahan tahun, sesuai ketentuan APBN/APBD instansi. Walaupun proporsional terhadap masa kerja dan jam kerja, komponen ini sering menjadi tambahan yang sangat membantu keuangan kita menjelang momen penting.

6. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan

Seluruh tenaga teknis PPPK, termasuk yang paruh waktu, terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua. Artinya, kita tak hanya dibayar untuk bekerja, tapi juga dilindungi dari risiko finansial akibat sakit atau kecelakaan.

7. Hak cuti tahunan dan cuti khusus

Meskipun bekerja paruh waktu, kita tetap memiliki hak cuti tahunan dengan durasi yang disesuaikan, biasanya 6–12 hari per tahun tergantung masa kerja. Selain itu, tersedia juga cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Ini menunjukkan bahwa status paruh waktu tidak menghilangkan hak dasar kita sebagai pekerja profesional.

8. Kesempatan pelatihan dan pengembangan karier

Kita juga berhak mengikuti pelatihan teknis, seminar, atau upskilling program yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga pemerintah. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan membuka peluang agar kita bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Dengan kata lain, status paruh waktu bisa menjadi batu loncatan karier kita.

9. Hak perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja

Setiap PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak tertentu (biasanya 1–3 tahun) yang dapat diperpanjang jika kinerjanya dinilai baik. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil kerja, kehadiran, dan disiplin. Ini menjadi hak moral dan administratif bagi kita untuk terus bekerja selama memenuhi standar profesional yang ditetapkan instansi.

10. Perlindungan hukum dan status ASN

Meskipun berstatus paruh waktu, kita tetap termasuk dalam kategori ASN, artinya kita dilindungi oleh undang-undang kepegawaian, lho. Dalam konteks hukum, segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak kita dapat diproses sesuai peraturan perundangan. Hal ini memberikan rasa aman dan pengakuan resmi sebagai pelayan publik yang sah.


4. Kisaran gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis berdasarkan provinsi

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis (pexels.com/Defrino Maasy)

Berikut ini rangkuman beberapa provinsi di Indonesia dengan acuan UMP 2025, yang dapat kita gunakan sebagai gambaran untuk skema gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis:

Daftar numerik — Kisaran (acuan UMP 2025) per provinsi

  1. Aceh — Rp 3.685.615

  2. Sumatera Utara — Rp 2.992.599

  3. Sumatera Barat — Rp 2.994.193

  4. Riau — Rp 3.508.775

  5. Kepulauan Riau — Rp 3.623.653

  6. Jambi — Rp 3.234.533

  7. Sumatera Selatan — Rp 3.681.570

  8. Bengkulu — Rp 2.670.039

  9. Lampung — Rp 2.893.069

  10. Bangka Belitung — Rp 3.876.600

  11. DKI Jakarta — Rp 5.396.761

  12. Banten — Rp 2.905.119,90

  13. Jawa Barat — Rp 2.191.232,18

  14. Jawa Tengah — Rp 2.169.349

  15. DI Yogyakarta — Rp 2.264.080,95

  16. Jawa Timur — Rp 2.305.985

  17. Bali — Rp 2.996.561

  18. Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.602.931

  19. Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.328.969

  20. Kalimantan Barat — Rp 2.878.286

  21. Kalimantan Tengah — Rp 3.473.621,04

  22. Kalimantan Selatan — Rp 3.496.195

  23. Kalimantan Timur — Rp 3.579.313,77

  24. Kalimantan Utara — Rp 3.580.160

  25. Sulawesi Utara — Rp 3.775.425

  26. Gorontalo — Rp 3.221.731

  27. Sulawesi Tengah — Rp 2.914.583

  28. Sulawesi Selatan — Rp 3.657.527

  29. Sulawesi Barat — Rp 3.104.430

  30. Sulawesi Tenggara — Rp 3.073.551

  31. Maluku — Rp 3.141.699

  32. Maluku Utara — Rp 3.408.000

  33. Papua — Rp 4.285.850

  34. Papua Tengah — Rp 4.285.848

  35. Papua Pegunungan — Rp 4.285.847 (perkiraan)

  36. Papua Selatan — Rp 4.285.850 (perkiraan)

  37. Papua Barat — ~Rp 3.615.000 (perkiraan; pemberitaan lokal menyebut variasi)

  38. Papua Barat Daya — ~Rp 3.614.000 (perkiraan/penetapan lokal)

Melihat seluruh pembahasan di atas, jelas bahwa gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis di Indonesia terbaru bukan hanya sekadar angka, tetapi simbol dari pengakuan serta keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini berjuang di lapangan. Diharapkan dengan skema ini, peluang bekerja di lingkungan pemerintah semakin besar. Yuk, segera ambil kesempatan ini!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team