Gaji PPPK Paruh Waktu Pengelola Layanan Operasional di 38 Provinsi

- Tugas jabatan pengelola layanan operasional meliputi administrasi, dukungan teknis, dan pengolahan data yang membutuhkan ketelitian dan konsistensi.
- Skema PPPK paruh waktu memberi keleluasaan jam kerja dan kejelasan hak finansial bagi tenaga honorer, serta solusi bagi yang ingin keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi.
- Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing, dengan kisaran gaji minimal antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan berdasarkan provinsi.
Kita kini berada di era di mana kerja paruh waktu bukan lagi sekadar sambilan. Bahkan dalam institusi pemerintahan hadir skema baru yang cukup menarik, yakni gaji PPPK paruh waktu pengelola layanan operasional.
Jabatan ini bertugas sebagai pengelola layanan operasional yang diluncurkan di skema Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dalam regulasi terbaru. Artikel kali ini, kita akan mengupas tugasnya dan skema gaji yang berlaku. Yuk, kita telusuri lebih dalam!
1. Tugas jabatan pengelola layanan operasional

Jabatan pengelola layanan operasional adalah salah satu posisi yang diincar dalam skema PPPK paruh waktu. Jabatan ini menanggung tanggung jawab rutin yang sangat penting agar roda birokrasi tetap berjalan, guys. Mulai dari administrasi hingga dukungan teknis menjadi tugas jabatan ini.
Dalam tugasnya, kita akan melakukan pekerjaan seperti pengolahan data dan informasi: mengumpulkan, memasukkan, dan memverifikasi data setiap hari. Selanjutnya, kita juga akan merekapitulasi data agar bisa dipakai sebagai bahan laporan atau analisis. Posisi ini menuntut ketelitian dan konsistensi, karena kesalahan kecil bisa berdampak besar, lho.
2. Mengapa skema PPPK paruh waktu penting bagi kita

Skema PPPK paruh waktu membawa sebuah terobosan karena tak sekadar mengakomodasi tenaga yang selama ini berstatus honorer yang belum lolos seleksi ASN penuh, tapi juga memberi keleluasaan jam kerja dan kejelasan hak finansial. Nah, dengan kata lain, kita akan mendapatkan kesempatan untuk ambil bagian tanpa harus terlibat penuh waktu, tapi tetap mendapatkan penghasilan dan hak yang jelas.
Bagi yang ingin keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi atau punya komitmen lain, skema ini bisa jadi solusi, nih. Meski jam kerja mungkin lebih singkat (contohnya 4 jam per hari) dibanding ASN penuh waktu, peran kita tetap diharapkan signifikan, kok.
3. Skema gaji menurut regulasi

Skema gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 hingga ke-21 disebutkan, upah bagi PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan pendapatan yang kita terima saat masih pegawai non-ASN, atau setara dengan upah minimum di wilayah tempat kita bertugas.
Artinya, ketika kita bertugas sebagai Pengelola Layanan Operasional yang diangkat melalui skema PPPK paruh waktu, gaji kita gak bisa di bawah standar minimum. Dengan demikian, nilai gaji akan sangat tergantung dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing, sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
4. Gaji PPPK paruh waktu Pengelola Layanan Operasional di 38 provinsi (UMP 2025)

Sebelum melihat angka-angkanya, penting kita pahami gaji PPPK paruh waktu untuk jabatan Pengelola Layanan Operasional mengacu pada UMP 2025 yang ditetapkan oleh Kemnaker. Artinya, semakin tinggi biaya hidup suatu daerah, semakin tinggi pula gaji minimal yang bisa kita terima, nih. Gaji tersebut bisa lebih tinggi lagi tergantung pengalaman kerja dan kebijakan instansi, lho.
Mari kita lihat daftar gaji berdasarkan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia berikut ini. Ini bisa kita jadikan acuan untuk mengetahui kisaran pendapatan minimal yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, khususnya untuk jabatan Pengelola Layanan Operasional.
No Provinsi Gaji / UMP 2025 (Rp)
1 Aceh 3.685.616
2 Sumatera Utara 2.992.559
3 Sumatera Barat 2.994.193
4 Riau 3.508.776
5 Jambi 3.234.535
6 Sumatera Selatan 3.681.571
7 Bengkulu 2.670.039
8 Lampung 2.893.070
9 Bangka Belitung 3.876.600
10 Kepulauan Riau 3.623.654
11 DKI Jakarta 5.396.761
12 Jawa Barat 2.191.232
13 Jawa Tengah 2.169.349
14 DI Yogyakarta 2.264.080
15 Jawa Timur 2.305.985
16 Banten 2.905.119
17 Bali 2.996.561
18 NTB 2.602.931
19 NTT 2.328.969
20 Kalimantan Barat 2.878.286
21 Kalimantan Tengah 3.473.621
22 Kalimantan Selatan 3.496.195
23 Kalimantan Timur 3.579.314
24 Kalimantan Utara 3.580.160
25 Sulawesi Utara 3.775.425
26 Sulawesi Tengah 2.915.000
27 Sulawesi Selatan 3.657.527
28 Sulawesi Tenggara 3.073.552
29 Gorontalo 3.221.731
30 Sulawesi Barat 3.104.430
31 Maluku 3.141.700
32 Maluku Utara 3.408.000
33 Papua Barat 3.615.000
34 Papua Barat Daya 3.614.000
35 Papua 4.285.850
36 Papua Selatan 4.285.850
37 Papua Tengah 4.285.848
38 Papua Pegunungan 4.285.850
Dengan daftar di atas, kita bisa memperkirakan bahwa kisaran gaji minimal PPPK Paruh Waktu Pengelola Layanan Operasional pada 2025 berada antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan (tergantung provinsi). Angka ini tentu bisa meningkat berdasarkan kebijakan instansi dan tambahan tunjangan sesuai kinerja, ya.
Kini kita tahu gaji PPPK paruh waktu pengelola layanan operasional bukan sekadar nominal tetap, tapi mencerminkan keseimbangan antara tanggung jawab dan penghargaan terhadap peran kita dalam roda birokrasi. Dengan dasar UMP 2025, kita bisa memperkirakan kisaran penghasilan yang adil, bahkan berpotensi meningkat sesuai kinerja dan kebijakan instansi. Yuk, bersama-sama menjaga semangat dan profesionalitas di jalur ini!


















