ilustrasi perempuan yang bekerja (unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions)
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut adalah ketetapan terkait pembayaran gaji terusan yang penting untuk diketahui oleh ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.
1. Gaji terusan akan diberikan setiap tanggal satu pada bulan selanjutnya sesudah suami atau istri dari janda atau duda tersebut meninggal dunia.
2. Disusun dalam daftar terpisah dari gaji utama, yang memuat nama-nama pegawai yang berhak mendapatkan pembayaran gaji terusan PNS 2023 pada satuan kerja, disertai dengan penjelasan tambahan.
- Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan PNS supaya diberi catatan “Meninggal dunia tanggal .......”;
- Dalam lajur tanda tangan pada berkas supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang memperoleh terusan penghasilan.
3. Gaji terusan PNS tidak dipotong iuran wajib sebesar 10 persen, namun dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2 persen.
4. Gaji terusan PNS sebagai penghasilan dalam belanja pegawai tidak diberikan bila tidak ada keluarga yang berhak menerima pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali bila pegawai tersebut meninggal dunia.
5. Pembayaran gaji terusan PNS harus dihentikan pada bulan kelima (untuk PNS) atau bulan ketujuh (untuk Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiun janda/duda telah diperoleh atau belum.
6. Jika terjadi pemotongan iuran pokok sebesar 10 persen yang tidak sesuai, kelebihan potongan sebesar 8 persen harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran pokok tersebut harus tercantum dalam SKPP Pensiun.
7. Lampiran SPP gaji terusan PNS:
- Berkas Daftar Perhitungan Gaji Terusan Penghasilan dan Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji;
- Berkas Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
- Berkas copy dokumen pendukung yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;
- ADK Belanja Pegawai;
- Surat Setoran Pajak (SSP).
8. Lampiran SPM gaji terusan PNS:
- SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan PNS 2023 ke-berapa dan bulan gaji terusan PNS 2023 dimaksud;
- Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;
- Daftar perubahan data pegawai;
- ADK Gaji (.gpp);
- ADK SPM;
- SSP.
9. Uraian SPM gaji terusan PNS:
Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***
Demikian penjelasan mengenai pengertian, dasar Hukum, dan ketentuan pembayaran untuk gaji terusan. Semoga bermanfaat!