Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perempuan yang bekerja (unsplash.com/Brooke Cagle)

Gaji terusan ialah hak yang diberikan kepada janda, duda, atau ahli waris dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah meninggal dunia, sebagai lanjutan dari gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Pembayaran gaji tersebut telah diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan untuk keluarga yang ditinggalkan.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian gaji terusan, dasar hukum yang mengaturnya, serta ketentuan terkait pembayarannya yang harus dipahami oleh para ahli waris. Berikut penjelasannya. 

1. Pengertian gaji terusan

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Gaji terusan merupakan gaji yang diserahkan kepada janda, duda, atau anak yang menjadi ahli waris dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah meninggal dunia. Selain itu, gaji terusan dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama enam bulan berturut-turut untuk Anggota TNI/POLRI.

2. Dasar hukum

ilustrasi perempuan dan pria yang bekerja (unsplash.com/Mimi Thian)

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Surat Edaran Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Merujuk kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, besaran gaji terusan yang diserahkan ke ahli waris sebesar pendapatan terakhir dengan potongan IWP 2 persen. 

3. Ketentuan pembayaran gaji terusan

ilustrasi perempuan yang bekerja (unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions)

Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut adalah ketetapan terkait pembayaran gaji terusan yang penting untuk diketahui oleh ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.

1. Gaji terusan akan diberikan setiap tanggal satu pada bulan selanjutnya sesudah suami atau istri dari janda atau duda tersebut meninggal dunia. 

2. Disusun dalam daftar terpisah dari gaji utama, yang memuat nama-nama pegawai yang berhak mendapatkan pembayaran gaji terusan PNS 2023 pada satuan kerja, disertai dengan penjelasan tambahan.

  • Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan PNS supaya diberi catatan “Meninggal dunia tanggal .......”;
  • Dalam lajur tanda tangan pada berkas supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang memperoleh terusan penghasilan. 

3. Gaji terusan PNS tidak dipotong iuran wajib sebesar 10 persen, namun dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2 persen. 

4. Gaji terusan PNS sebagai penghasilan dalam belanja pegawai tidak diberikan bila tidak ada keluarga yang berhak menerima pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali bila pegawai tersebut meninggal dunia.

5. Pembayaran gaji terusan PNS harus dihentikan pada bulan kelima (untuk PNS) atau bulan ketujuh (untuk Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiun janda/duda telah diperoleh atau belum. 

6. Jika terjadi pemotongan iuran pokok sebesar 10 persen yang tidak sesuai, kelebihan potongan sebesar 8 persen harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran pokok tersebut harus tercantum dalam SKPP Pensiun.

7. Lampiran SPP gaji terusan PNS:

  • Berkas Daftar Perhitungan Gaji Terusan Penghasilan dan Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji;
  • Berkas Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
  • Berkas copy dokumen pendukung yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;
  • ADK Belanja Pegawai;
  • Surat Setoran Pajak (SSP).

8. Lampiran SPM gaji terusan PNS:

  • SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan PNS 2023 ke-berapa dan bulan gaji terusan PNS 2023 dimaksud;
  • Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;
  • Daftar perubahan data pegawai;
  • ADK Gaji (.gpp);
  • ADK SPM;
  • SSP.

9. Uraian SPM gaji terusan PNS:
Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***

Demikian penjelasan mengenai pengertian, dasar Hukum, dan ketentuan pembayaran untuk gaji terusan. Semoga bermanfaat! 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team