Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Pembatasan operasional truk hanya berlaku untuk truk dengan 3 sumbu atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan angkutan hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.
  • Perusahaan angkutan barang harus memperhatikan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, operasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, dan mengutamakan keselamatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang tidak serta-merta melarang keberadaannya sama sekali saat musim mudik Lebaran tahun ini. Menurut Dudy, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy di Jakarta, dikutip Selasa (18/3/2025).

1. Pembatasan hanya berlaku pada angkutan barang sumbu 3 atau lebih

Sat Lantas Polres OKI saat melakukan pengaturan lalin jelang Nataru. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Tidak semua angkutan barang dibatasi operasionalnya, tetapi hanya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Dudy menyampaikan, yang perlu diperhatikan adalah perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

"Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dudy.

2. Alasan pemerintah batasi operasional angkutan barang saat mudik

ilustrasi suasana mudik di jalan raya Puncak Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dudy mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024. Pada waktu itu, terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.

"Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar," ujar dia.

3. Jenis angkutan barang yang tidak kena pembatasan

Ilustrasi truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu. Meski begitu, angkutan-angkutan tersebut mesti dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ucap Dudy.

Editorial Team