Menhub Pastikan Tidak Revisi SKB Pembatasan Angkutan Barang

- Menteri Perhubungan menegaskan tidak akan merevisi SKB tiga institusi terkait pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran.
- Aptrindo keberatan dengan durasi pembatasan operasional angkutan barang yang dianggap terlalu lama, berdampak pada distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi.
- Aptrindo meminta Presiden Prabowo mengoreksi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan tidak ada rencana merevisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga insitusi yang mengatur pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran tahun ini.
Hal itu disampaikan Dudy sebagai respons atas keluhan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang menganggap waktu pembatasan angkutan barang terlalu lama.
"SKB itu sudah dikeluarkan dan itu yang akan dilaksanakan. Jadi, kita belum melihat perlu dilakukannya revisi atas pemberlakuan SKB tersebut," kata Dudy, di Jakarta, dikutip Senin (17/3/2025).
1. Aptrindo keberatan atas pembatasan operasional angkutan barang

Sebelumnya, Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai hari 24 Maret hingga 8 April 2025 baik di jalan tol dan non tol. Pembatasan operasional selama 16 hari itu dianggap Aptrindo terlalu lama.
Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan menyatakan, keputusan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak mempertimbangkan masukan para pelaku usaha angkutan barang. Pembatasan tersebut dinilai punya dampak signifikan bagi tiap orang yang terlibat dalam proses distribusi logistik.
"Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik," kata Gemilang dalam pernyataannya kepada IDN Times, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, dampak lebih luasnya berpengaruh terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen lantaran tersendatnya pengiriman bahan baku industri, terganggunya ekspor dan impor, dan pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri.
2. Aptrindo ancam mogok beroperasi

Gemilang mewakili Aptrindo pun meminta kepada Presiden Prabowo agar segera mengoreksi kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2025.
Aptrindo meminta meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 3 April 2025.
"Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka kami seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan stop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025," tutur Gemilang.
3. Waktu penerapan pembatasan angkutan barang

Adapun pembatasan operasional tersebut berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol berlaku selama 16 hari mulai Senin (24//2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4) pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Untuk ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatra Utara, Jambi dan Sumatra Barat, Jambi - Sumatra Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.