Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan posisi perguruan tinggi terkait konsesi tambang di dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR hari ini.
Sebelum disahkan menjadi UU, sempat ada usulan tentang perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, sebelum ketuk palu, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak memberikan IUP kepada perguruan tinggi.
Alih-alih mendapatkan IUP, perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang di Indonesia.
"Undang Undang ini memberikan amanah untuk ada ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi-perguruan tinggi di daerah, atau perguruan tinggi yang mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktik, dan atau mungkin tidak menutup kemungkinan untuk beasiswa yang membutuhkan," tutur Bahlil kepada awak media di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2025).