Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Intinya sih...

  • Menteri ESDM jelaskan perguruan tinggi tidak akan mendapatkan IUP tambang sesuai UU Minerba baru
  • Perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang di Indonesia
  • Pemerintah akan memberikan perhatian kepada perguruan tinggi untuk riset, praktik, dan beasiswa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan posisi perguruan tinggi terkait konsesi tambang di dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR hari ini.

Sebelum disahkan menjadi UU, sempat ada usulan tentang perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, sebelum ketuk palu, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak memberikan IUP kepada perguruan tinggi.

Alih-alih mendapatkan IUP, perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang di Indonesia.

"Undang Undang ini memberikan amanah untuk ada ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi-perguruan tinggi di daerah, atau perguruan tinggi yang mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktik, dan atau mungkin tidak menutup kemungkinan untuk beasiswa yang membutuhkan," tutur Bahlil kepada awak media di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2025).

1. Perguruan tinggi bisa mengajukan untuk dapat manfaat tambang

Penampakan Grasberg Mine milik PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, perguruan tinggi dapat mengajukan untuk mendapatkan manfaat dari pertambangan.

Bahlil mencontohkan, Universitas Cenderawasih (Uncen) di Papua bisa mengajukan untuk bantuan riset ke PT Freeport.

"Yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," ujar dia.

2. UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Ilustrasi alat-alat berat yang sedang bekerja di tambang (unsplash.com/dominik_photography)

Bahlil pun mengungkapkan, kehadiran UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan sumber daya alam baik laut, darat, dan udara dikuasai oleh negara.

Menurut Ketua Umum Golkar tersebut, selama ini pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar.

"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil.

3. UU Minerba juga atur pemberian konsesi tambang ke UKM

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, UU Minerba juga memperbolehkan pemerintah memberikan hal yang sama ke koperasi dan atau usaha kecil menengah alias UKM.

"Sekarang UMKM, koperasi itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," ujar Bahlil.

Editorial Team