Lapangan Geotermal (Sumber: Pusdatin ESDM)
Ilen mengungkapkan minat terhadap proyek geothermal sangat tinggi. Sebagai bukti, dia mencontohkan salah satu proyek di Patuha Unit II yang belum selesai dibangun, tapi telah menarik perhatian investor.
"Dengan pemberian grant sebesar 10 juta dolar AS untuk membeli kredit karbon, meskipun proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi," ujarnya.
Dengan semakin berkembangnya tren investasi dalam energi hijau, menurutnya, Geo Dipa siap menjadi salah satu pionir dalam pengembangan geothermal di Indonesia dan memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian target energi terbarukan di Indonesia.
“Secara investor tidak kekurangan, tinggal waktunya saja, karena kita memiliki daya saing dan nilai jual yang bagus di mata internasional untuk mengurangi emisi karbon,” tutur dia.
Tujuan penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi adalah mengendalikan kegiatan pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi.
Hal ini untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa panas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional; serta meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.