Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR, namun Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.
“(Sifatnya) imbauan. Tidak ada (sanksi), tapi masa gak mau berbagi kebahagiaan di momentum Hari Raya?” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).