BPJamsostek Hadirkan Fitur Pendaftaran Pekerja BPU di Aplikasi JMO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek ) kembali menghadirkan sebuah solusi, guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJamsostek memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang berarti Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
"Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka," kata Anggoro, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK
1. Fitur pendaftaran pekerja BPU hadir di JMO
Untuk mendukung gerakan tersebut, BPJamsostek juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta, yang sebelumnya sudah ada di JMO.
"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan," jelas Anggoro.
2. Transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap
Editor’s picks
Selain pembaharuan di fitur pendaftaran, Anggoro menambahkan bahwa transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi. Tak hanya itu, saat ini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.
Dalam kegiatan launching yang dilakukan di Plaza BPJamsostek Jakarta pada Kamis (8/9/2022), Anggoro bersama Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan anggota Dewan Pengawas BPJamsostek Subchan Gatot memperagakan langsung cara penggunaan fitur baru tersebut dengan mendaftarkan ART, petugas keamanan, dan supir pribadi mereka.
Anggoro menjelaskan, jika seluruh peserta PU mendaftarkan 2 orang pekerja BPU, maka sedikitnya ada 42 juta pekerja BPU yang telah terlindungi program Jamsostek.
Baca Juga: BPJamsostek Dorong Pekerjanya Ikuti Gerakan Sejuta Langkah
3. Data Badan Pusat Statistik: pekerja sektor informal mencapai 77,9 juta orang
Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, peserta harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.
Sebagai informasi, profil tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja sektor informal yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 77,9 juta orang.
Menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menghadirkan sebuah solusi guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.