Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Sukoharjo berjalan memasuki pesawat saat keberangkatan kloter pertama di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019) pagi. Jamaah calon haji yang tergabung pada kloter pertama dari Kabupaten Sukoharjo tersebut memberangkatkan sebanyak 360 jamaah calon haji menuju Tanah suci Makkah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)
Menurut Hatta, terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Sedangkan, pada saat kedatangan terhadap jamaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji.
Barang yang dibawa bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.
"Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang. Aturan barang bawaan penumpang ini tercantum dalam PMK 203/PMK.04/2017," ujar Hatta.