Jakarta, IDN Times – Panel tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa berbagai kebijakan tarif Presiden Donald Trump melanggar batas kewenangan. Putusan ini diumumkan Rabu (28/5/2025) dan membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan selama masa jabatan keduanya.
Tarif yang dibatalkan mencakup pungutan 10 persen untuk sebagian besar mitra dagang, termasuk China. Termasuk juga tarif yang berkaitan dengan fentanyl terhadap Kanada dan Meksiko.
“Perintah tarif Trump melampaui kewenangan apa pun yang diberikan kepada presiden … untuk mengatur impor melalui tarif,” demikian bunyi putusan pengadilan seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (29/5/2025).