Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menyampaikan Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah pada Senin, 10 Agustus 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah hampir menangis di rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI saat mengklarifikasi pernyataannya terkait upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.

Klarifikasi Ida itu ditujukan pada Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar dari fraksi PKS yang memimpin rapat kerja hari ini. Ida menjelaskan, ketika dia menyatakan hal tersebut, tidak berarti dirinya tidak berpihak kepada para pekerja Indonesia.

"Saya mudah-mudahan... di ruangan ini saya bersaksi... bahwa tidak ada sedikit pun dari saya... berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kita," kata Ida sambil menahan tangisnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (24/1/2022).

1. Penetapan UMP 2022 adil bagi pekerja dan pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menyampaikan Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah pada Senin, 10 Agustus 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ida menjelaskan, pernyataan terkait upah minimum Indonesia terlalu tinggi itu diucapkannya saat konferensi pers penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pemerintah menetapkan UMP 2022 hanya naik 1,09 persen.

Menurut Ida, keputusan pemerintah terkait UMP sudah mempertimbangkan kondisi pekerja dan juga dunia usaha di tengah pandemik COVID-19. Dia menegaskan, keputusan itu bukanlah memihak pengusaha.

"Bapak-ibu yang saya hormati, tidak ada satupun, sejengkalpun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja kita. Saya bukan milik pengusaha, saya juga harus ada di tengah, saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID-19 naik cukup tajam," tutur Ida.

2. Menaker beberkan kondisi masyarakat dan pengusaha di tengah pandemik

Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menceritakan, penetapan UMP 2022 mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama usia kerja yang banyak kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang terpuruk akibat dampak pandemik COVID-19.

"Tidak sedikit pengusaha yang akan memberhentikan usahanya, tidak sedikit yang akan mengalihkan perusahaannya, dan berbagai cerita pulu lain yang tentu saja kami harus fair bagaimana penetapan upah minimum itu juga harus memberikan ruang bagi calon pekerja kita, para pengangguran kita, mereka yang tidak punya asosiasi pengangguran. Mereka butuh lapangan pekerjaan, mereka juga butuh bisa memberikan kehidupan bagi dirinya maupun keluarganya," ujarnya.

3. Pemerintah sudah bantu pekerja dengan BSU

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan pemerintah sangat memperhatikan tenaga kerja di Indonesia. Salah satu perhatiannya itu adalah dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU).

"kami berupaya terus mendorong agar pemeirntah mengalokasikan subsidi upah. Itu yang mungkin gak pernah ada skema sebelumnya bagaimana ada subsidi dari pemerintah untuk para pekerja kita. Tentu saya tidak berharap juga mendapat pujian atas langkah itu. Tapi saya kira ini cukup bagi saya untuk meneguhkan bahwa saya juga ada di hatinya para pekerja kita," kata dia.

4. Menaker jelaskan maksud dari pernyataan UMP di Indonesia terlalu tinggi

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat Ida mengklarifikasi pernyataan UMP terlalu tinggi, Ansory menginterupsinya. Ansory meminta Ida langsung menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

Ida menjelaskan, upah minimum di Indonesia terlalu tinggi karena besaran upah minimum di Indonesia melebihi median upahnya. Perhitungan itu dilakukan dengan kaitz indeks yang menurutnya berlaku secara internasional untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah.

Dia mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan kaitz index lebih besar dari 1. Padahal, idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

"Ada metode yang sudah umum dilakukan di dunia untuk menetukan tinggi rendahnya upah dibandingkan dengan nilai median upah. Berdasarkan pencermatan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Kementrian Ketenagakerjaan, tidak ada negara di ASEAN yang memiliki nilai upah minimum lebih tinggi dari median upah," ujar Ida.

Editorial Team