Buntut Kasus Veronica Koman, LPDP Larang Penerima Beasiswa Berpolitik

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk semua alumni

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan meminta para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak terlibat dengan politik. Bila melanggar, ada sanksi yang diberikan sesuai komitmen perjanjian.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," demikian bunyi keterangan resmi LPDP seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (12/8/2020).

1. Penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk negeri

Buntut Kasus Veronica Koman, LPDP Larang Penerima Beasiswa BerpolitikBooth LPDP dalam WISH Festival 2019. 8 November 2019. IDN Times/Klara Livia

LPDP menegaskan setiap penerima beasiswa yang menimba ilmu di luar negeri telah menyelesaikan studinya diwajibkan kembali ke tanah air, serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian.

Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar. Apabila perjanjian tersebut tak diindahkan, maka alumni wajib mengembalikan secara penuh dana beasiswa.

Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, mulai dari pengenaan sanksi pengembalian dana studi sampai penagihan.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ungkap LPDP.

Baca Juga: 5 Jenis Beasiswa Berdasarkan Sumber Pembiayaannya, LPDP Salah Satunya!

2. Veronica Koman dianggap melanggar perjanjian beasiswa LPDP

Buntut Kasus Veronica Koman, LPDP Larang Penerima Beasiswa BerpolitikIDN Times/screenshot

LPDP menyatakan berdasarkan informasi dan sistem LPDP bahwa pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman sempat kembali ke Indonesia pada 2018, untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Setelah itu, Veronica kembali lagi ke Australia.

Kembalinya Veronica Koman pada 2018 dilakukan saat dia belum lulus dari studinya. Kondisi itu tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia, dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.

Kemudian pada Juli 2019, Veronica lulus dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019, namun belum disampaikan secara lengkap.

Setelah menjadi alumni, Veronica ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Pihak LPDP pun harus memberi peringatan hingga sanksi.

Alhasil, Veronica diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 melalui surat penagihan pertama pada 22 November 2019.

Pada 15 Februari 2020, menurut LPDP, Veronica mengajukan metode cicilan 12 kali dengan cicilan pertama dibayar ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi, VKL (Veronica) hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," demikian keterangan tertulis dari LPDP.

3. Ada 24 ribu penerima beasiswa LPDP hingga Agustus 2020

Buntut Kasus Veronica Koman, LPDP Larang Penerima Beasiswa BerpolitikInstgram/lpdp_ri

Berdasarkan data LPDP per Agustus 2020, ada 24.926 penerima beasiswa dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia.

Secara rinci, sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan, termasuk Veronica Koman.

4. Veronica Koman menuntut keadilan

Buntut Kasus Veronica Koman, LPDP Larang Penerima Beasiswa BerpolitikIDN Times/screenshot

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman, mengatakan dirinya diminta pemerintah mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp773 juta.

“Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta sebesar IDR 773,876,918,” kata Veronica lewat keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Veronica menjelaskan, LPDP di bawah Kementerian Keuangan mendesak dirinya mengembalikan uang beasiswa lantaran ia tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia usai masa studi.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua. Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya,” ujarnya.

Padahal, menurut Veronica, dirinya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program ​Master of Laws ​di ​Australian National University​.

“Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” ujarnya.

Pada Maret 2019, Veronica terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kembali ke Indonesia setelahnya. Veronica kemudian memberikan bantuan hukum probono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

“Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” tuturnya.

Veronica meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dan netral menyikapi persoalan yang tengah dihadapinya. Sebab, menurut Veronica, dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

“Saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” ucapnya.

Baca Juga: Veronica Koman: Pemerintah Minta Dana Beasiswa Rp773 Juta Dikembalikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya