Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Bisnis Netflix di Indonesia kian melejit. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal membidik perusahaan asal California, Amerika Serikat tersebut.

Netflix disebut tidak pernah membayar pajak. Hal itu karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Sebenarnya, tidak hanya Netflix yang tidak memberikan keuntungannya untuk penerimaan negara, melainkan juga layanan Spotify.

"Kita dalam dua bulan ke depan akan melihat apakah denyutnya (bisnis, red) bertambah. Kita akan fokus dan lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

1. Suryo minta Netflix jadi wajib pajak lewat status BUT

unsplash/freestock.org
unsplash/freestock.org

Untuk itu, Suryo bakal meminta Netflix agar menjadi BUT. Dengan status tersebut, maka Ditjen pajak bisa melakukan penarikan pajak.

"Beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT, maka secara presence kita akan minta mereka mendaftarkan diri (sebagai BUT). Karena, mereka subjek pajak dalam negeri," jelas Suryo.

2. Kriteria penentuan BUT yang harus dipenuhi Netflix

Unsplash.com/Gabriel Ghnassia
Unsplash.com/Gabriel Ghnassia

Jika Netflix mau menjadi BUT, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

- Adanya tempat usaha (place of bussines) di Indonesia
- Tempat usaha bersifat permanen
- Tempat ussaha digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

3. Realisasi penerimaan perpajakan di Indonesia baru mencapai Rp1.173,9 triliun

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,9 triliun per 31 Oktober 2019. Capaian tersebut masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun.

"Realisasi penerimaan perpajakan sudah mencapai 65,7 persen dari target APBN 2019," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengakui jika penerimaan pajak masih jauh dari target. Meski begitu, realisasi penerimaannya pada tahun ini tumbuh 1,2 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp1.160,2 triliun.

"Meski tekanan bertubi-tubi dari tekanan harga migas, nilai kurs yang jauh di bawah yang diharapkan, namun pendapatan negara masih tumbuh 1,2 persen," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Ekspor Magnet Langka China ke AS Turun meski Ekspor Keseluruhan Naik

21 Sep 2025, 13:46 WIBBusiness