Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen Pajak

Pemerintah masih belum bisa menarik potensi pajaknya

Jakarta, IDN Times - Bisnis Netflix di Indonesia kian melejit. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal membidik perusahaan asal California, Amerika Serikat tersebut.

Netflix disebut tidak pernah membayar pajak. Hal itu karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Sebenarnya, tidak hanya Netflix yang tidak memberikan keuntungannya untuk penerimaan negara, melainkan juga layanan Spotify.

"Kita dalam dua bulan ke depan akan melihat apakah denyutnya (bisnis, red) bertambah. Kita akan fokus dan lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

1. Suryo minta Netflix jadi wajib pajak lewat status BUT

Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen Pajakunsplash/freestock.org

Untuk itu, Suryo bakal meminta Netflix agar menjadi BUT. Dengan status tersebut, maka Ditjen pajak bisa melakukan penarikan pajak.

"Beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT, maka secara presence kita akan minta mereka mendaftarkan diri (sebagai BUT). Karena, mereka subjek pajak dalam negeri," jelas Suryo.

Baca Juga: 5 Film Netflix Bergenre Komedi Romantis Terbaik Tahun 2019

2. Kriteria penentuan BUT yang harus dipenuhi Netflix

Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen PajakUnsplash.com/Gabriel Ghnassia

Jika Netflix mau menjadi BUT, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

- Adanya tempat usaha (place of bussines) di Indonesia
- Tempat usaha bersifat permanen
- Tempat ussaha digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

3. Realisasi penerimaan perpajakan di Indonesia baru mencapai Rp1.173,9 triliun

Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen PajakIlustrasi Penerimaan Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,9 triliun per 31 Oktober 2019. Capaian tersebut masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun.

"Realisasi penerimaan perpajakan sudah mencapai 65,7 persen dari target APBN 2019," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengakui jika penerimaan pajak masih jauh dari target. Meski begitu, realisasi penerimaannya pada tahun ini tumbuh 1,2 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp1.160,2 triliun.

"Meski tekanan bertubi-tubi dari tekanan harga migas, nilai kurs yang jauh di bawah yang diharapkan, namun pendapatan negara masih tumbuh 1,2 persen," paparnya.

Baca Juga: 6 TV Series Komedi Terbaik Netflix yang Tayang Tahun 2019 Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya