Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen Pajak

DJP bakal mendalami dugaan kecurangan tersebut

Jakarta, IDN Times - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) diduga melakukan upaya untuk menghindari pajak dengan memindahkan keuntungannya dalam jumlah besar ke jaringan perusahaan luar negeri.

Laporan dari Global Witness menyebutkan jika salah satu perusahaan batu bara terbesar di dunia itu kemungkinan telah memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan di Indonesia sebesar US$125 juta antara 2009 dan 2017 dengan menggunakan jaringan perusahaannya di suaka pajak.

Baca Juga: Siap-siap, PKL hingga Pemilik Kos di Kota Bandung Bakal Kena Pajak

1. Dugaan indikasi kecurangan yang dilakukan Adaro akan didalami Ditjen Pajak

Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, pihaknya bakal mendalami dugaan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Adaro. Pihaknya juga bakal semakin gencar melakukan pembinaan dan pengawasan pajak terhadap Adaro.

"Tugas DJP adalah memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yg berlaku di Indonesia," kata dia kepada IDN Times, Selasa (9/7).

"Sehubungan dengan laporan Global Witness terkait dugaan penggelapan pajak PT ADARO, DJP akan mempelajari dan menjadikannya sebagai masukan untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan," sambung Irawan.

2. DJP akan memastikan bahwa setiap WP melaksanakan kewajibannya

Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen PajakANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kendati demikian, Irawan menegaskan DJP tidak boleh memberikan data dan informasi perpajakan yang bersangkutan kepada pihak lain. Hal itu sesuai dengan aturan dalam pasal 34 UU KUHP tentang rahasia jabatan, di mana pejabat maupun tenaga ahli dilarang memberitahukan data tentang wajib pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, kecuali untuk keperluan pengadilan.

"DJP akan memastikan bahwa setiap WP melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

3. Menkeu mengatakan proses ini bakal diserahkan kepada Ditjen Pajak

Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen PajakIDN Times/Santi Dewi

Hal senada disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia memastikan bakal mencermati laporan yang masuk. Selanjutnya, proses ini bakal diserahkan kepada Ditjen Pajak sebagai instansi terkait.

"Ya kita mencermati apa yang ada di sana. Selama ini kan kita juga memiliki track record-nya dari Adaro, jadi kalau ada data-data yang lain nanti akan dilihat oleh Direktorat Jenderal Pajak ya," kata dia.

4. Adaro menyatakan berkomitmen untuk tetap patuh terhadap aturan pajak yang berlaku di Indonesia

Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen Pajakwww.adaro.com

Dikonfirmasi terpisah, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (Adaro) Febriati Nadira mengaku pihaknya masih mempelajari dan mengevaluasi laporan Global Witness terhadap dugaan kecurangan pajak yang ditunjukkan ke perusahaannya. "Untuk sementara kami masih mempelajari dan mengevaluasi. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan, jika ada," kata dia.

Nadira menegaskan jika pihaknya berkomitmen untuk tetap patuh terhadap aturan pajak yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk menyetorkan pajak ke penerimaan negara.

"Adaro sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan," tegas dia.

Lebih lanjut, Nadira mengklaim jika Adaro Energy merupakan salah satu wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya. Hal itu tercermin dari kontribusi perusahaan kepada negara senilai total US$721 juta (US$378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak) di 2018.

"Sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan PNBP," tuturnya.

5. Adaro menjawab tuduhan terkait keterlibatan Coaltrade Service International dalam transfer piercing.

Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen Pajakunsplash.com/kellysikkema

Selain itu, Nadira menjawab tuduhan terkait keterlibatan Coaltrade Service International Pte.Ltd dalam transfer piercing. Dia menyebut jika perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional (ekspor).

Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

"Informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan Coaltrade Services International Pte.Ltd serta pembayaran pajak dan PNBP sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan, yang dapat dilihat di situs resmi perusahaan (www.adaro.com) dan regulator (www.idx.co.id)," tandasnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Perusahaan Teknologi AS Supaya Bayar Pajak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya