Grab Didenda Rp290 Miliar di Malaysia karena Dugaan Monopoli

Grab masih punya kesempatan untuk banding

Jakarta, IDN Times - Aksi merger antara Grab dan Uber yang kontroversial masih berbuntut panjang. Setelah Singapura dan Filipina, kini giliran Malaysia yang akan menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda ke Grab. Padahal, Negeri Jiran merupakan negara asal Grab. 

Dikutip dari Reuters, Kamis (3/10), Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai US$20,5 juta atau sekitar Rp290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia.

Baca Juga: Gojek dan Grab Tidak Lagi Sendiri, 4 Pendatang Baru ini Siap Bertarung

1. Grab dianggap langgar aturan

Grab Didenda Rp290 Miliar di Malaysia karena Dugaan MonopoliIDNTimes/Holy Kartika

MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para pengemudi mitranya. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat. 

MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.

"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi, dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail.

2. Grab dikenakan penalti

Grab Didenda Rp290 Miliar di Malaysia karena Dugaan MonopoliIDN Times/Sunariyah

MyCC juga mengenakan penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut. Grab punya 30 hari kerja untuk membuat banding ke komisi sebelum keputusan akhir diketok.

Pihak Grab mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Menurut mereka, apa yang dilakukan Grab merupakan praktik umum bagi bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan umpan balik konsumen.

"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata seorang juru bicara Grab kepada Reuters.

Sumber tersebut juga mengatakan bahwa perusahaan akan mengirimkan jawaban tertulisnya pada 27 November.

3. Kasus dugaan monopoli di Indonesia

Grab Didenda Rp290 Miliar di Malaysia karena Dugaan MonopoliIDN Times/Abdurrahman

Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. 

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini Sebabnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya