Hentikan Operasional Jouska, Siapa Itu Satgas Waspada Investasi?

Yuk kenali perannya

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) memutuskan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang digandeng Jouska dan diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan.

Siapa sebenarnya Satgas Waspada Investasi ini? Kok bisa menghentikan operasional Jouska?

1. Satgas Waspada Investasi dibentuk pada Juni 2007

Hentikan Operasional Jouska, Siapa Itu Satgas Waspada Investasi?Ilustrasi Investasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk pada 2007.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.

Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.

Satgas ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, yakni OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM sebagai regulator. Polri dan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta PPATK sebagai pendukung.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi dipimpin oleh Tongam L Tobing.

Baca Juga: Ini Lho, Kisah 5 Investasi Bodong yang Sempat Bikin Heboh

2. Tugas utama Satgas Waspada Investasi

Hentikan Operasional Jouska, Siapa Itu Satgas Waspada Investasi?Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun tugas utama Satgas Waspada Investasi adalah:

  • Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal.
  • Menganalisis kasus-kasus.
  • Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong
  • Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
  • Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait
  • Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
  • Dalam kasus

Jouska, Satgas Waspada Investasi melakukan penanganan terhadap kasus investasi atau agen perantara perdagangan efek ilegal.

Satgas ini juga bertugas melakukan kerja sama dalam penerbitan izin keramaian atau penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi. Selain itu, melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang menawarkan investasi berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan izin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pesan Satgas Waspada Investasi kepada masyarakaat yang ingin berinvestasi

Hentikan Operasional Jouska, Siapa Itu Satgas Waspada Investasi?Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam melakukan investasi, terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk).

Setiap investor memiliki sikap toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda-beda. Sebagian merasa nyaman untuk mengambil risiko (risk-takers), sebagian kurang berani atau ragu-ragu (risk-moderate), dan ada juga yang benar-benar tidak berani untuk mengambil risiko (risk-averse).

Tidak ada satu pun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap orang (investor) perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor sering kali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa dan kurang memperhatikan potensi risiko yang mungkin dihadapi jika memilih suatu bentuk investasi, seperti melesetnya tingkat imbal hasil yang diharapkan (rugi), merosotnya nilai pasar dari investasi, gagal bayar, dan lain sebagainya.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh iming-iming dan janji hasil investasi yang tinggi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya. Aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk kurang diperhatikan, tertutup oleh janji hasil yang tinggi yang sering kali tidak logis.

Masyarakat harus waspada semenjak dini, jika akan melakukan investasi. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya. Satgas Waspada Investasi selalu menekankan satu jargon bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi, yakni, “Legal dan Logis”.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya