Ibu Kota Baru Berkonsep Forest City, Pusat Kota Seluas Manhattan AS

50 persen bakal dijadikan RTH

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) bakal berkonsep forest city. Dari usulan kawasan IKN sebesar 56 ribu ha, 50 persennya direncanakan bakal menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Jadi di daerah yang 56 ribu Ha yang saya bilang seperti Manhattan kecil, itu paling tidak 50 persen itu tetap sebagai RTH," kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata di kantornya, Selasa (11/2).

Baca Juga: Bertemu Wapres, Arab Saudi Siap Berinvestasi di Ibu Kota Baru

1. Sementara itu dari perluasan usulan IKN sebesar 256 ribu ha, 70 persen direncanakan akan dijadikan RTH

Ibu Kota Baru Berkonsep Forest City, Pusat Kota Seluas Manhattan ASMiniatur desain pemenang sayembara ibu kota negara baru. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Rudi menyampaikan dari usulan 256 ribu hektare, rencananya sebanyak 70-75 persen akan ditetapkan sebagai RTH. Hal itu dilakukan untuk memastikan beberapa wilayah konservasi tidak terganggu pembangunan IKN.

"Kalau yang di 256 ribunya itu kita harapkan 70-75 persen tetap RTH, karena bukit Soeharto tidak boleh terganggu. Lalu memastikan penggunaan energinya itu EBT, air, angin, atau matahari. Jadi kalau bicara mengenai green city, sustainable kita harus memastikan efisiensi konservasi energi," ungkap Rudy.

2. IKN akan berorientasi pada transportasi publik

Ibu Kota Baru Berkonsep Forest City, Pusat Kota Seluas Manhattan ASIlustrasi skema transportasi (Dok. Kementerian PUPR)

Selain berkonsep forest city, IKN juga akan berorientasi pada transportasi publik. Transportasi itu, kata Rudy, juga akan berkonsep ramah lingkungan. 

"Jadi alamnya sudah jelas, listrik dan airnya, baru kita buat bangunannya, teman-teman PU juga sudah siap. Transportasi pun apakah dengan electric car, public transportation atau pun sepeda," ucap dia. 

3. Pindahkan ibu kota negara, ada 43 regulasi perlu diharmonisasi

Ibu Kota Baru Berkonsep Forest City, Pusat Kota Seluas Manhattan ASMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa (IDN Times/Kevin Handoko)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan, ada 43 regulasi yang perlu diharmonisasi untuk pemindahan ibu kota negara. Banyaknya regulasi tersebut nantinya bakal dipermudah lewat omnibus law.

Omnibus law adalah suatu strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level UU, PP, Perpres, Permen (Peraturan Menteri) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih ataupun konflik.

"Untuk pemindahan ibu kota itu ada 43 regulasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Pemindahan Ibu Kota Baru

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya