Iuran BPJS Naik, Banyak Pasien Berpotensi Tak Tertangani

Bakal banyak migrasi peserta nih

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat dan akan berlaku pada awal 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 24 Oktober 2019.

Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Hermawan Saputra mengatakan, kenaikan iuran itu berpotensi menimbulkan migrasi besar-besaran. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas ke kelas 2 maupun 3 bakalan meningkat.

Peningkatan itu malah dikhawatirkan bakal membuat banyak pasien tidak tertangani. Sebab, kapasitas di kelas 3 khususnya tidak memadai. 

"Bayangkan sub class 1-2 yang biasanya mampu membayar kemudian turun kelas, itu akan terjadi kekhawatiran yang tidak tertangani," ujarnya dalam diskusi di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11). 

1. Rumah sakit kerap dikambing-hitamkan

Iuran BPJS Naik, Banyak Pasien Berpotensi Tak TertanganiIDN Times/Istimewa

Hermawan juga mengungkapkan bahwa rumah sakit kerap dikambing-hitamkan masyarakat lantaran pelayanan buruk dan kerap menolak pasien. Padahal, kata dia, penolakan tersebut lantaran adanya rujukan berjenjang yang membuat rumah sakit tidak cukup menampungnya. 

"Dalam keadaan normal, rumah sakit sering kali di kambing hitamkan sering menolak pasien. Jadi dianggap penuh, tempat tidur dianggap penuh, itu dalam keadaan normal. Karena apa? Adanya rujukan berjenjang menyebabkan rumah sakit menampung semua kasus yang pada akhirnya tidak mampu tertangani dengan berbagai keadaannya," jelas Hermawan. 

Baca Juga: Dikritik karena Naikkan BPJS, Jokowi: 96 Juta Rakyat Sudah Digratiskan

2. Kenaikan iuran picu penurunan daya beli

Iuran BPJS Naik, Banyak Pasien Berpotensi Tak Tertanganiunsplash/Charles 🇵🇭

Selain itu, Hermawan menyebut kenaikan itu bakal memicu penurunan daya beli. Hal itu lantaran masyarakat harus mengeluarkan uang lebih dari biasanya. Di sisi lain, sejumlah kebutuhan juga mengalami kenaikan. 

"Kita belum bicara willingnes to pay, kemampuan membayar. Apakah orang punya kemampuan untuk mengeluarkan itu. Akan terjadi penurunan daya beli dan terjadi penurunan kelas rumah sakit," ujarnya. 

3. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan capai dua kali lipat

Iuran BPJS Naik, Banyak Pasien Berpotensi Tak TertanganiIDN Times/Maulana

Dalam pasal 34 Perpres 75/2019, iuran yang harus dikeluarkan oleh peserta kelas Mandiri III dari awalnya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu. Fasilitas yang didapat oleh kelas ini berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Untuk kelas Mandiri II, iuran yang harus dibayarkan Rp110 ribu. Peserta kelas Mandiri II mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas II. Selanjutnya, untuk kelas Mandiri I iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 160 ribu, dan mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Ikatan Dokter: Percuma Jika Mutu Pelayanan Buruk!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya