Kebijakan Plinplan Kemenhub di Tengah Pandemik COVID-19

Pemerintah berubah-ubah dalam mengambil keputusan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor transportasi khusunya dalam penanganan COVID-19. Harapannya tentu agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas. Namun dari hari ke hari, kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub malah terkesan membuat bingung. 

Hal itu berawal dari terbitnya peraturan yang memperbolehkan ojek mengangkut penumpang dalam masa PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan Permenhub ini dibuat semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi, bagi mereka yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Namun, di dalamnya memang memungkinkan ojol mengangkut penumpang.

“Sejak tadi malam saya banyak mendapat pertanyaan tentang sepeda motor untuk ojek. Pengendalian pada wilayah yang PSBB disebutkan bahwa ada ketentuan mengenai sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan masyarakat, yaitu ojek dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Adita saat menggelar diskusi online bersama pejabat Kemenhub dan awak media, Minggu (12/4).

Dia menjelaskan, ojol yang dapat mengangkut penumpang harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker dan sarung tangan untuk mengantisipasi penularan virus tersebut kepada penumpangnya.

“Sepeda motor untuk kegiatan (angkutan) sesuai dengan PSBB harus tentu menggunakan masker, sarung tangan, disinfektan, penumpang tidak boleh tidak sehat atau kondisi suhu tidak normal. Ini yang diatur di Permenhub,” ujarnya.

Aturan ini sempat membuat bingung publik lantaran sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sempat mengumumkan larangan bagi ojek untuk mengangkut penumpang selama PSBB. Gubernur Anies Baswedan mengatakan hal itu sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

1. Aturan Permenhub dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020

Kebijakan Plinplan Kemenhub di Tengah Pandemik COVID-19Dok. Polres Pati

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Bila diteliti lebih jauh, Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub 18 mengatur soal sepeda motor berbasis aplikasi. Pasal itu berbunyi, "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Publik sempat heboh menyikapi aturan dua menteri yang saling bertolak belakang tersebut. Sejumlah warganet menilai hal ini membuat masyarakat bingung dan tidak tahu harus menerapkan aturan yang mana.

Permen ini juga membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt Menteri Perhubungan dituding tak sejalan dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Luhut pun menjawab polemik tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat membebaskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.

"Itu kan gak ada polemik. Itu kan buat untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa mengatur kebutuhannya. Misalnya DKI Jakarta kalau gak membolehkan ya itu urusan dia. Pekanbaru dia membolehkan dengan mengacu Permenkes ya boleh juga," kata Luhut dalam video conference.

Baca Juga: Luhut: Jalan Tol Masih Dibuka, Tapi Hanya untuk Kendaraan Logistik

2. Pembatasan waktu pelarangan mudik di sejumlah sektor transportasi

Kebijakan Plinplan Kemenhub di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Hindari Mudik (IDN Times

Setelah reda polemik tentang Permenhub yang mengatur soal ojek online, publik kembali bingung soal Permenhub tentang pelarangan mudik. Hal itu dituangkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020. “Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” kata Adita.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Untuk sektor transportasi udara, Kemenhub memutuskan untuk menutup seluruh penerbangan dalam dan luar negeri. "Bahwa larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter dari 24 April sampai 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam video conference, Kamis (23/4). 

Kebingunan publik muncul, karena pada Jumat (24/4), masih ada penerbangan domestik yang dilayani. Penerbangan internasional juga tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan pandemik corona.

Pada hari itu, Kemenhub pun mengubah batas waktu pemberlakuan larangan. "Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika diperlukan," tutur Adita.

3. Tarik ulur larangan bus AKAP beroperasi

Kebijakan Plinplan Kemenhub di Tengah Pandemik COVID-19Istimewa

Kebingungan lainnya ialah soal penghentian operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Pembatasan transportasi itu terkait PSBB yang diterapakan di DKI Jakarta. Aturan itu telah diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada akhir Maret lalu.

Tapi, rencana itu kemudian dibatalkan karena ternyata Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub mengaku belum menerbitkan surat apa pun terkait penghentian operasional tersebut.

Saat itu, penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek direncanakan pada Senin, (30/3) pukul 18.00 WIB dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ. Namun, saat itu surat tak kunjung keluar. Menjawab segala simpang siur di publik, Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasional bus AKAP itu ditunda, bukan dibatalkan.

Hampir sebulan kemudian, yakni Jumat (24/4), barulah layanan bus AKAP dan antar-kota dalam propinsi (AKDP) di seluruh terminal bus di Jabodetabek dihentikan sementara. Pengentian operasional bus itu dalam rangka pengendalian terkait larangan mudik.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, menyebutkan penghentian pelayanan tersebut bersifat sementara sampai 31 Mei 2020. Kebijakan tersebut tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tantang Orang yang Menuduhnya Soal Bus AKAP, Luhut: Datang Buktikan!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya