Kecelakaan Maut di Pagaralam, PO Sriwijaya Disanksi Stop Operasi

Namun hanya sementara

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya atas insiden kecelakaan maut di Liku Lematang Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam. Perusahaan diberi sanksi tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.

"PO-nya sementara kita beri sanksi administrasi untuk tidak beroperasi dulu," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/1).

1. KIR bus Sriwijaya masih aktif

Kecelakaan Maut di Pagaralam, PO Sriwijaya Disanksi Stop OperasiIDNtimes

Budi menyampaikan, bahwa KIR dari bus tersebut masih dinilai bagus. Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut penyebab kecelakaannya.

"Kalau kendaraan busnya KIR-nya masih hidup," tuturnya.

Kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/pelat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

2. Pekan ini akan disampaikan penyebab utamanya

Kecelakaan Maut di Pagaralam, PO Sriwijaya Disanksi Stop OperasiEvakuasi bus Sriwijaya rute Bengkulu - Palembang Lematang Desa Perahu Dempo Kota Pagaralam (Dok. Istimewa)

Rencananya, pada Rabu (8/1) pekan ini bakal disampaikan hasil penyelidikan dari penyebab kecelakaan yang menewaskan puluhan orang tersebut. Bahkan ada rencana bahwa Liku Lematang bakal dibuat kelok sembilan seperti di Bukit Tinggi.

"Hari Rabu saya akan rapatkan dengan KNKT akan dikasih tau faktor penyebabnya," tuturnya.

3. Kecelakaan Bus Sriwijaya yang tewaskan puluhan nyawa

Kecelakaan Maut di Pagaralam, PO Sriwijaya Disanksi Stop OperasiPetugas gabungan saat melakukan evakuasi korban Bus Sriwijaya, di Desa Prahu Dipo, Pagaralam/IDN Times/Istimewa

Kecelakaan bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang terjun ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/12/2019) malam merupakan tragedi dipenghujung tahun 2019. Akibat kejadian tersebut, 35 orang penumpang dikabarkan meninggal dunia, dan 13 selamat.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni menyatakan, hasil pemeriksaan sementara dari Pool Bus (PO) Sriwijaya Pratama yang jatuh ke jurang Liku Pematang, Dempo Selatan, Pagaralam, diketahui bahwa Ferri yang merupakan sopir bus maut tersebut, baru pertama kali melewati rute Bengkulu-Palembang.

"Hasil penyelidikan kami, sopir itu tidak biasa melewati jalan di TKP. Biasanya yang bersangkutan membawa bus trayek Bengkulu-Jakarta. Hanya saja pihak PO memintanya untuk membawa trayek Bengkulu-Palembang," ujar Juni, saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (31/12).

Juni mengungkapkan, bahwa saat kejadian posisi persneling bus berada pada kondisi netral, sehingga langsung meluncur masuk ke jurang tanpa kendali. Kondisi bus juga diketahui sudah berusia sekitar lebih dari 20 tahun.

"Kita masih mengembangkan kasus ini, sekarang masih dalam tahap penyidikan. Karena kecelakaan ini bisa dipengaruhi empat faktor, manusia, kendaraan, jalan dan cuaca," ungkap dia

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus Sriwijaya, Polda Sumsel Temukan Hal Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya