Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada

Hanya persoalan administrasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa desa fiktif tidak ada. Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik soal desa fiktif. 

"Jadi desa fiktif gak ada," kata Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan dalam diskusi FMB 9, Jakarta, Selasa (19/11). 

Benny mengungkapkan ada beberapa desa yang perlu pembinaan terkait administrasi. Sehingga nantinya tidak menjadi desa fiktif.  "Memang ada beberapa desa yang perlu kita buatkan pembinaan administrasinya," ucapnya. 

1. Pejabat Kemendagri Benny Irwan sebut ada tiga persoalan administrasi desa

Kemendagri: Desa Fiktif Tidak AdaDesa, sawah (IDN Times/Dwi Agustiar)

Benny mengungkapkan, ada tiga persoalan desa terkait administrasi. Pertama soal perangkat desanya, kedua wilayahnya dan ketiga adalah penduduknya. Permasalahan tersebut kemudian menjadi perbincangan di publik sebagai desa fiktif. 

"Cuma soal administrasi yang perlu diperkuat," tuturnya.

Baca Juga: KPK Bantah Desa Fiktif Penerima Dana Desa Sudah Hilang

2. Desa perlu penuhi syarat administrasi agar penyaluran anggaran optimal

Kemendagri: Desa Fiktif Tidak AdaDirektur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times

Selain itu, dipenuhinya persyaratan administrasi oleh desa juga akan membantu pengoptimalan penyaluran anggaran ke desa tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan tegas mengatakan bahwa bakal membekukan sementara anggaran ke desa yang bermasalah

"Jadi kesimpulannya tidak ada desa fiktif," tegasnya. 

3. Kemendagri belum bisa pastikan desa penuhi syarat administrasi

Kemendagri: Desa Fiktif Tidak AdaANTARA FOTO/Jojon

Benny menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan evaluasi terhadap desa-desa yang bermasalah administrasinya. Pihaknya tidak bisa menjamin kapan desa tersebut bakal memenuhi persyaratan administrasi.

"Karena lebih dari 100 item yang harus dicermati bagaimana desa itu memenuhi persyaratan administratif. Jadi waktunya nggak bisa cepat," jelas dia.

"Mengevaluasi itu butuh waktu yang panjang dan secara bertahap dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Verifikasi Desa Fiktif, Mendagri Akan Keluarkan Surat Edaran ke Pemda

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya