Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, usai Andhi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

1. Kemenkeu hormati proses hukum

Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai MakassarGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap Andhi. 

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nirwala. 

2. Tidak mentoleransi segala pelanggaran integritas

Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai MakassarKepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Selain pencopotan, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman bagi Andhi Pramono.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi

pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ucap Nirwala.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri

3. KPK tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka gratifikasi

Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai MakassarAndhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. Andhi merupakan salah satu pejabat yang viral karena flexing kekayaan di media sosial.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andi belum ditahan KPK. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan.

“Dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” jelas Ali.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya