Menengok Kembali Kebijakan Suku Bunga Acuan BI dalam 6 Bulan Terakhir

Suku bunga acuan berpotensi diturunkan kembali

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) hari ini (19/3) akan mengumumkan suku bunga acuan atau BI 7-day repo rate Maret 2020. Sejumlah ekonom memperkirakan bila BI bakal menurunkan kembali suku bunga acuan. Wabah virus corona disebut menjadi pertimbangannya.

Pada Februari 2020, Bank Sentral sejatinya baru saja menurunkan suku bunga acuan sebesar 2 basis poin (bps) dari sebelumnya 5 persen menjadi 4,75 persen. Langkah itu ditembus BI guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran virus corona yang terjadi.

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang aman, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya COVID-19," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi persnya saat itu.

"Strategi operasi moneter terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," tambahnya.

1. Mundur empat bulan ke belakang, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5 persen

Menengok Kembali Kebijakan Suku Bunga Acuan BI dalam 6 Bulan TerakhirIDN Times / Auriga Agustina

Pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode Oktober 2019-Januari 2020, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5 persen. Perry menyampaikan bahwa strategi operasi moneter yang ditempuh BI terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Seiring ditahannya suku bunga acuan, pada November 2019 BI juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5 persen dan 4,0 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen, dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.

"Kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ucap Perry.

Baca Juga: Virus Corona Bikin BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

2. Ditahannya suku bunga acuan lantara BI sudah menurunkannya sebanyak empat kali

Menengok Kembali Kebijakan Suku Bunga Acuan BI dalam 6 Bulan TerakhirIDN Times / Auriga Agustina

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, ditahannya suku bunga acuan dalam periode Oktober 2019 hingga Januari 2020 lantaran Bank Sentral sudah melakukan penurunan sebanyak empat kali sejak Juli 2019.

Rinciannya, 18 Juli 2019 turun 25 bps menjadi 5,75 persen, 22 Agustus 2019 menjadi 5,50 persen, 19 September 2019 menjadi 5,25 persen dan 24 Oktober 2019 menjadi 5 persen.

Piter menyampaikan bahwa ditahannya suku bunga acuan agar kebijakan pelonggaran yang sudah dilakukan BI bisa dirasakan dampaknya.

"Sekarang ini kan apa yang sudah di turunkan, kebijakan pelonggaran belum berdampak besar terhadap likuiditas di sektor keuangan, suku bunga masih tinggu," ujarnya kepada IDN Times.

3. Penurunan suku bunga acuan pada September 2019 diiringi dengan pelonggaran LTV untuk properti dan kendaraan bermotor

Menengok Kembali Kebijakan Suku Bunga Acuan BI dalam 6 Bulan TerakhirIDN Times/Debbie Sutrisno

September 2019 adalah kali terakhir BI menurunkan suku bunga acuan sebelum akhirnya ditahan di angka 5 persen pada periode Oktober 2019 - Januari 2020. Perry menyebut penurunan itu sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.

Selain itu, BI juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha. Pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

Tidak hanya itu, BI juga melakukan pelonggaran terhadap Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen, serta tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

Baca Juga: Dihantam Virus Corona, BI Diprediksi Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya