Pengusaha Tak Masalah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asal Layanan Oke

Kualitas pelayanan diharapkan ikut meningkat

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Paulus Agung Pambudhi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah tidak akan mengganggu pengusaha. Kenaikan masih terjangkau mengingat manfaat yang didapat peserta justru jauh lebih besar.

"Saya rasa ini objektif. Bahwa iuran yang diwajibkan ini masih lebih rendah dari manfaat yang diterima. Jadi, iuran JKN ini msh wajar dan terjangkau," ujarnya dalam video conference, Selasa (19/5).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

1. Pengusaha ingin ada timbal balik dari sisi kualitas pelayanan

Pengusaha Tak Masalah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asal Layanan OkeIlustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Baca Juga: Pengamat: Kenaikan BPJS Kesehatan Bukti Tumpulnya Nurani Pemerintah!

Meski demikian, Agung menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Peningkatan itu akan mendorong produktivitas para pekerja.

"Kita ingin ada timbal balik pelayanan yang meningkat. Perlu selalu meningkatkan kualitas pelayanan, itu yang diharapkan dunia usaha. Itu sangat berpengaruh terhadap produktivitas dunia usaha," tutur dia.

2. Para pengusaha tertib bayarkan iuran BPJS Kesehatan

Pengusaha Tak Masalah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asal Layanan OkeIlustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Saat dunia usaha dalam kondisi sulit seperti saat ini, Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan para pelaku usaha berkomitmen mengikuti aturan pemerintah.

"Peserta penerima upah, peserta JKN yang bekerja di perusahaan dan membayar iurannya saat ini sudah mengikuti ketentuan yang ada bahkan ketika akhir tahun lalu ada kenaikan iuran. Meskipun dengan segala kondisi tantangan bisnis di Indonesia, ketika peraturan sudah ditentukan pemerintah ya hanya satu kata saja yaitu untuk dilaksanakan," ujarnya.

3. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pengusaha Tak Masalah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asal Layanan OkeKebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Baca Juga: Antisipasi Penurunan Kelas, BPJS Kesehatan Siapkan Kelas Standar

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya