Pengusaha Vape Ogah Bayar Cukai, Siap-siap Dikejar Petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran cukai. Salah satunya dengan memberlakukan cukai untuk vape dan memberantas vape ilegal.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pihaknya sudah tepat memberlakukan kebijakan pengenaan cukai vape. Jika masih ada yang tidak bayar, pihaknya tidak segan untuk mengejarnya.
"Kami merasa bahwa menetapkan vape yang mesti membayar cukai dan kalau tidak membayar kita uber-uber merupakan kebijakan yang tepat. Sehingga, bisa mengurangi konsumsi," ujarnya dalam diskusi dengan media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11).
1. Bea cukai bakal akukan penyesuaian soal larangan vape
Perihal adanya usul rokok elektrik dan vape dilarang, Heru mengatakan pihaknya bakal melakukan penyesuaian. Artinya, kebijakannya akan menyesuaikan dari keputusan akhir tersebut.
"Kalau belum diputuskan akan menerapkan cukai untuk vape dan memberantas kalau mereka tidak membayar cukai," ungkapnya.
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Ini 8 Bahaya Rokok Elektrik atau Vape bagi Kesehatan
2. Pengendalian vape
Heru menegaskan, pihaknya serius dalam pengendalian vape. Jika ada produk vape yang tidak dilekatkan kita cukai, maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan.
"Kalau dia tidak dilekatkan kita tangkap," tegasnya.
3. Kasus penindakan vape ilegal
Heru menambahkan, sepanjang 2018, sudah ada 218 kasus vape ilegal dan dilakukan penindakan. Angka itu meningkat di 2019 menjadi 252 kasus. "Dengan liter (liquid vape) yang kita tangkap 10.802 liter. Sedangkan tahun ini 1.459 liter," terangnya.
Dari total penangkapan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar di 2018 dan Rp1,7 miliar di 2019.
Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape